Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibawah Type 70 m2;

  1. 2.1. Surat pengantar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibawah type 70m2 yang ditanda tangani lurah setempat;
  2. 2.2. Formulir permohonan IMB yang ditanda tangani pemohon;
  3. 2.3. KTP asli dan foto copy rangkap 2;
  4. 2.4. Sertifikat Hak Milik asli dan foto copy rangkap 2;
  5. 2.5. Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) asli dan foto copy rangkap 2;
  6. 2.6. Gambar rencana bangunan asli dan foto copy rangkap 2.

  1. 3.1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Kademangn dengan membawa berkas yang masukkan map dan diberi identitas;
  2. 3.2. Berkas diterima petugas, diteliti berkas persyaratan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibawah type 70m2;
  3. 3.3. Petugas membuat dan memberikan tanda terima yang digunakan untuk pengambilan;
  4. 3.4. Petugas menyerahkan berkas ke Kasi Pelayanan untuk di paraf;
  5. 3.5. Petugas memverifikasi berkas secara administrasi dan kroscek ke lapangan serta menyerahkan berkas ke Sekretaris Kecamatan untuk di paraf;
  6. 3.6. Petugas menyerahkan berkas ke Camat Kedopok untuk di tanda tangani;
  7. 3.7. Petugas meregister dan menginput permohonan IMB;
  8. 3.8. Petugas menyerahkan ke pemohon sesuai dengan tanda terima pengambilan;
  9. 3.9. Petugas mengarsip dan meyimpan semua berkas Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan bukti Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) Mendirikan Bangunan (IMB) dibawah Type 70m2 ke dalam odner.

Persyaratan lengkap dan benar diproses oleh petugas pelayanan di Kantor Kecamatan Kedopok dengan waktu penyelesaian selama 2 (dua)hari kerja (bila pejabat ada ditempat)

    1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Kedopok untuk  melengkapi peryaratan IMB type dibawah 70m2;
    2. Petugas pelayanan menghitung besarnya Retribusi Ijin Menidirikan bangunan;
    3. Pemohon membayar retribusi Ijin Menidirikan Bangunan;
    4. Bangunan Gedung dengan Kode 1000 dengan harga Rp. 4.000 m2.
    5. Pagar dengan Kode 2211 dengan harga Rp. 1.000 m2.
    6. Waste water treatment plant dengan Kode 2254 dengan harga Rp. 3.500 m2.

Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)dibawah Type 70m2 dan Plakat IMB

  • Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat ditujukan kepada Kantor Kecamatan Kedopok dengan alamat Jalan Mastrip No. 200 Kedopok Kota Probolinggo;
  • Pengaduan, saran dan dimasukan kecara langsung via ;
  • Telepon (0335) 4430348 / 082319235435.
  • Email : kec.kedopok@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibawah Type 70 m2; "