Pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh

  1. Permohonan Pencatatan SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB, membuat surat permohonan pencatatan SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB yang dilampiri daftar nama anggota pembentuk, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta susunan dan nama pengurus

  1. Pemohon datang menuju pelaksana administrasi pencatatan SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB dengan membawa berkas permohonan Pencatatan SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
  2. Pelaksana administrasi memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta pesyaratan-persyaratan yang ada
  3. Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan tersebut, pelaksana administrasi menyampaiakn permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo dengan diparaf oleh pelaksana administrasi bagian TU/Sekretariat
  4. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo mendisposisikan surat permohonan kepada pelaksana administrasi pencatatan SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB untuk diproses
  5. Pelaksana administrasi melakukan proses pencatatan SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB dengan membuat lembar tanda bukti pencatatan SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB
  6. Lembar tanda bukti pencatatan SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB yang telah dibuat oleh pelaksana administrasi disampaikan kepada kepala seksi Kelembagaan, Kesejahteraan Pekerja dan Purna Kerja serta kepala bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek untuk dikoreksi lebih lanjut
  7. Pelaksana administrasi menyampaikan lembar tanda bukti pencatatan SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB yang sudah benar kepada Kepala Dinas untuk disahkan
  8. Pelaksana administrasi meminta nomor bukti pencatatan kepada bagian tata usaha (TU) setelah lembar tanda bukti pencatatan SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB disahkan oleh Kepala Dinas
  9. Pelaksana administrasi mencatat pada buku register pencatatan SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB
  10. Pemohon dapat mengambil lembar tanda bukti pencatatan SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB pada pelaksana administrasi dengan menandatangani register tanda terima
  11. Pelaksana administrasi mencatat pada buku register pencatatan SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB
  12. Pelaksana administrasi menghubungi pemohon untuk dapat mengambil lembar tanda bukti pencatatan SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB yang selesai dibuat dengan menandatangani register tanda terima pencatatan SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB

  1. Waktu penyelesaian pencatatan SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB, maksimal 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Produk pelayanan adalan lembar tanda bukti pencatatan SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB

  1. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
    1. Sarana Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
  1. Petugas Penerima Pengaduan
  2. Nomor Telepon (0335) 422121
  3. Email dengan alamat : hubinsyaker.kotaprob@gmail.com
    1. Prosedur Penerimaan Pengaduan
  1. Pengaduan melalui Petugas Penerima Pengaduan
  1. Pengadu mendatangi petugas penerima pengaduan
  2. Petugas penerima pengaduan meneriam pengadu kemudian menanyakan nama, instansi serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi
  3. Pengaduan disampaikan secara tertulis, kemudian petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan
 
  1. Pengaduan melalui Telepon
  1. Pengadu menghubungi nomor telepon (0335) 422121
  2. Petugas penerima pengaduan meneriam pengadu kemudian menanyakan nama, instansi serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi
  3. Petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan
  1. Pengaduan melalui Email
  1. Pengadu mengirimkan email berisi pengaduan dengan identitas yang lengkap ke lamat email hubinsyaker.kotaprob@gmail.com
  2. Petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan
  3. Pengadu akan mendapatkan notifikasi yang akan dikirim ke alamat email pengadu
  1. Pengaduan melalui Program LAPORO REK Radio Suara Kota Probolinggo
  1. Pengadu menghubungi nomor telepon Radio Suara Kota Probolinggo untuk menyampaikan pengaduan melalui program Laporo Rek
  2. Petugas penerima pengaduan kemudian menanyakan nama, instansi serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi
  3. Petugas penerima pengaduan mencatat pada laporan pengaduan dan mengirimkannya kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo untuk didisposisikan kepada Bidang Hubunsyaker dan selanjutnya ditanggapi.
    1. Prosedur Pengelolaan Pengaduan
  1. Semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam buku pengaduan maupun email oleh petugas penerima pengaduan, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi Kelembagaan, Kesejahteraan Pekerja dan Purna Kerja dan disampaikan kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek
  2. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek menindaklanjuti pengaduan yang terjadi dengan mengkoordinasikan kepada kepala seksi Kelembagaan, Kesejahteraan Pekerja dan Purna Kerja
Kepala seksi Kelembagaan, Kesejahteraan Pekerja dan Purna Kerja menyampaikan tindak lanjut pengaduan kepada petugas penerima pengaduan untuk disampaikan kepada pengadu secara tertulis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh"

Pelaksana

Hariyani

Staf