Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 2.1. Surat keterangan ahli waris dari pemohon yang dilegalisasi lurah setempat;
  2. 2.2. KTP asli foto copy rangkap 1;
  3. 2.3. KK asli dan foto copy rangkap 1;
  4. 2.4. Akta perkawinan/akta perceraian asli dan foto copy rankap 1(bagi yang sudah nikah/cerai);
  5. 2.5. Akta kelahiran/Ijasah asli dan foto copy yang bersangkutan/anggota yang tercantum dalam di KK rangkap 1;
  6. 2.6. Akta/Surat kematian asli dan foto copy rangkap 1;
  7. 2.7. Bukti pemilikan tanah/sertifikat hak milik asli dan foto copy rangkap 1.

  1. 3.1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan membawa persyaratan;
  2. 3.2. Persyaratan diterima petugas dan diteliti;
  3. 3.3. Petugas membuat dan memberikan tanda terima yang digunakan untuk pengambilan;
  4. 3.4. Petugas menyerahkan berkas pemohon legalisasi surat keterangan ahli waris ke Kasi Pemerintahan;
  5. 3.5. Petugas memverifikasi permohonan dan menyerahkan ke Sekretaris Kecamatan untuk di paraf;
  6. 3.6. Petugas pelayanan Kecamatan memproses kemudian diajukan kepada Camat untuk ditandatangani;
  7. 3.7. Kemudian petugas memberi penomeran arsip dan stempel
  8. 3.8. Penyerahan Surat Keteranagn Waris kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut di Badan BPN Kota Probolinggo.

Persyaratan lengkap diterima dan benar diproses oleh petugas pelayanan di Kantor Kecamatan Kedopok dengan waktu penyelesaian selama 3 (tiga) hari bila pejabat ada ditempat.
 

Tidak dipungut biaya (Gratis)
 

Surat Keterangan Ahli Waris

  • Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat ditujukan kepada Kantor Kecamatan Kedopok dengan alamat Jalan Mastrip No. 200 Kedopok Kota Probolinggo;
  • Pengaduan, saran dan dimasukan kecara langsung via ;
  • Telepon (0335) 4430348 / 082319235435.
  • Email : kec.kedopok@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris"