Pelayanan Legalisir Surat Referensi Kerja Sebagai Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan

  1. 1. Persyaratan Permohonan Legalisir Surat Referensi Kerja Sebagai Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan, membawa surat referensi kerja asli yang dikeluarkan oleh perusahaan beserta fotocopinya sebanyak 2 (dua) lembar

  1. Pemohon datang menuju pelaksana administrasi Legalisir Surat Referensi Kerja Sebagai Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa surat referensi kerja asli yang dikeluarkan oleh perusahaan beserta fotocopinya sebanyak 2 (dua) lembar
  2. Pelaksana administrasi memeriksa kelengkapan berkas
  3. Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas tersebut, pelaksana administrasi melakukan proses legalisir
  4. Pelaksana administrasi melakukan proses Legalisir Surat Referensi Kerja Sebagai Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan dengan membubuhkan stempel legalisir pada lembar fotokopi surat referensi kerja
  5. Lembar fotokopi surat referensi kerja yang telah dibubuhi stempel legalisir oleh pelaksana administrasi disampaikan kepada kepala bidang HI dan Jamsostek atau kepala seksi Syarat-syarat Kerja, Pengupahan dan Jamsostek serta kepala bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek yang mewakili untuk ditandatangani
  6. Pelaksana administrasi kemudian membubuhkan stempel dinas di sebelah stempel legalisir pada lembar fotokopi surat referensi kerja
  7. Pelaksana administrasi selanjutnya mencatat di buku register
  8. Pelaksana administrasi menyampaikan lembar fotokopi surat referensi kerja yang telah dilegalisir dan surat referensi kerja yang asli kepada pemohon.

  1. Waktu penyelesaian Legalisir Surat Referensi Kerja Sebagai Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan maksimal 6 (enam) menit

Tidak dipungut biaya

Produk pelayanan adalan Legalisir Surat Referensi Kerja

  1. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
    1. Sarana Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
  1. Petugas Penerima Pengaduan
  2. Nomor Telepon (0335) 422121
  3. Email dengan alamat : hubinsyaker.kotaprob@gmail.com
    1. Prosedur Penerimaan Pengaduan
  1. Pengaduan melalui Petugas Penerima Pengaduan
  1. Pengadu mendatangi petugas penerima pengaduan
  2. Petugas penerima pengaduan meneriam pengadu kemudian menanyakan nama, instansi serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi
  3. Pengaduan disampaikan secara tertulis, kemudian petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan
  1. Pengaduan melalui Telepon
  1. Pengadu menghubungi nomor telepon (0335) 422121
  2. Petugas penerima pengaduan meneriam pengadu kemudian menanyakan nama, instansi serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi
  3. Petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan
  1. Pengaduan melalui Email
  1. Pengadu mengirimkan email berisi pengaduan dengan identitas yang lengkap ke lamat email hubinsyaker.kotaprob@gmail.com
  2. Petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan
  3. Pengadu akan mendapatkan notifikasi yang akan dikirim ke alamat email pengadu
  1. Pengaduan melalui Program LAPORO REK Radio Suara Kota Probolinggo
  1. Pengadu menghubungi nomor telepon Radio Suara Kota Probolinggo untuk menyampaikan pengaduan melalui program Laporo Rek
  2. Petugas penerima pengaduan kemudian menanyakan nama, instansi serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi



 
    1. Prosedur Pengelolaan Pengaduan
  1. Semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam buku pengaduan maupun email oleh petugas penerima pengaduan, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi Syarat-syarat Kerja, Pengupahan dan Jamsostek dan disampaikan kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek
  2. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek menindaklanjuti pengaduan yang terjadi dengan mengkoordinasikan kepada kepala Seksi Syarat-syarat Kerja, Pengupahan dan Jamsostek
  3. Kepala Seksi Syarat-syarat Kerja, Pengupahan dan Jamsostek menyampaikan tindak lanjut pengaduan kepada petugas penerima pengaduan untuk disampaikan kepada pengadu secara tertulis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Surat Referensi Kerja Sebagai Syarat Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan"

Pelaksana

Hariyani

Staf