Standar Pelayanan Penyediaan Fasilitas Pemotongan Babi

  1. KTP pemilik (persyaratan administratif)
  2. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)* (persyaratan administratif)
  3. Surat Keterangan Uji Laboratorium (SKHUL)* (persyaratan administratif)
  4. Surat dari balai karantina hewan* (* ternak yang berasal dari luar provinsi) (persyaratan administratif)
  5. Ternak babi harus sehat/tidak menunjukkan tanda-tanda sakit berdasarkan hasil pemeriksaan ante-mortem (ante-mortem inspection) (Persyaratan Teknis)
  6. Jika ternak babi dalam kondisi sakit, diperiksa lebih teliti lagi apakah penyakit yang diderita menyebabkan ternak boleh disembelih dengan syarat, ditunda pemotongannya, atau ditolak disembelih dan harus dimusnahkan (Persyaratan Teknis)
  7. Ternak babi tidak dalam kondisi bunting (Persyaratan Teknis)
  8. Pemeriksaan karkas, daging, dan jerohan setelah penyembelihan (post-morteminspection) (Persyaratan Teknis)

  1. 1. Menggunakan kandang penampungan, Prosedurnya yaitu : a. Ternak babi yang akan dipotong dibawa ke RPH dengan dilengkapi KTP pemilik. Ternak babi ditolak masuk RPH dengan alasan : tidak ada KTP pemilik atau dalam kondisi bunting b. Pemeriksaan ante mortem c. Babi sehat ditempatkan di kandang penampungan (maksimal 3x24 jam, minimal 6-12 jam) d. Babi yang akan dipotong digiring masuk ke ruang pemotongan dengan perlakuan yang tidak kasar, wajar, tidak membuat ternak stres dan ketakutan e. Babi diperlakukan (direbahkan) sesuai syarat kesrawan dan diikat kakinya f. Babi disembelih dengan cara menusuk jantungnya melalui intercostal I atau dengan memotong urat nadi leher menggunakan alat tusuk (pisau) yang tajam dan bersih. g. Babi dibiarkan mati secara alami dan pengeluaran darah sempurna (± 10 menit) h. Proses pemotongan terdiri dari : pemisahan kepala dan badan, penghilangan bulu dengan disiram air panas (dikerok), pemisahan daging dari tulang, pengeluaran dan pencucian jerohan hijau dan jerohan merah i. Pemeriksaan karkas, daging, dan jerohan merah (pemeriksaan post mortem) oleh keurmaster atau dokter hewan berwenang. Apabila ada kelainan/penyimpangan yang bersifat lokal maka kelainan tersebut harus dimusnahkan/dibuang j. Produk pangan asal hewan yang memenuhi kriteria Aman, Sehat, dan Utuh siap dipasarkan dan dikonsumsi masyarakat
  2. 2. Tanpa Menggunakan Kandang Penampungan Jalur ini digunakan untuk pemilik babi yang memiliki kandang penampungan di rumahnya. Sehingga secara alur proses sama hanya tanpa menggunakan kandang penampungan di RPH

  • Kantor  :
  1. Senin – Kamis ( 07.30 – 16.00 WIB )
  2. Jumat ( 07.30 – 12.00 WIB )
  • Pelayanan Pemotongan :
  1. Senin – Minggu (  23.00 – 05.00 WIB ) & (Sewaktu-waktu Sesuai Permintaan Pengguna Jasa Layanan Pemotongan)

Besaran tarif retribusi untuk penyediaan fasilitas pemotongan Babi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi dan Jasa Usaha adalah sebesar Rp. 21.000,-/ekor

Produk pada pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan babi adalah tersedianya daging, karkas, dan jerohan Babi yang memenuhi kriteriaAman, Sehatdan Utuh.

  • Pengaduan lisan :
  1. via telepon ke UPT. RPH Kota Probolinggo di nomor (0335) 420345 atau ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo di nomor (0335) 433191
  2. via telepon  ke Suara Kota Probolinggo acara ”Laporo Rek” di nomor telepon (0335) 427772
  • Pengaduan tertulis :
  1. Kotak pengaduan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan UPT. Rumah Potong Hewan
  2. Website Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo http://disperta.probolinggokota.go.id/
  3. email UPT Rumah Potong Hewan Kota Probolinggo rphkotaprob@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyediaan Fasilitas Pemotongan Babi"