Pelayanan Legalisasi Surat Dokumen

  1. 2.1. Foto copy KTP rangkap 1;
  2. 2.2. Foto copy KK rangkap 1;
  3. 2.3. Dokumen asli dan foto copy sebanyak yang dibutuhkan

  1. 3.1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Kedopok dengan membawa berkas lengkap dimasukkan map dan diberi identifikasi;
  2. 3.2. Petugas meneliti berkas dari pemohon;
  3. 3.3. Petugas membuat dan memberikan tanda terima yang digunakan untuk pengambilan;
  4. 3.4. Petugas meregister dan menyerahkan berkas ke Kasi Pelayanan untuk diberi paraf;
  5. 3.5. Petugas memverifikasi berkas dan menyerahkan ke Sekretaris Kecamatan untuk di paraf;
  6. 3.6. Petugas menyerahkan berkas ke Camat Kedopok untuk di tanda tangani;
  7. 3.7. Berkas selesai petugas menyerahkan ke pemohon sesuai dengan tanda terima pengambilan;
  8. 3.8. Petugas menyimpan dan mengarsip berkas legalisasi ke dalam odner.

Permohonan Legalisasi Surat Dokumen dan diproses oleh petugas pelayanan di Kantor Kecamatan Kedopok dengan durasi penyelesaian paling lambat 1 hari, sejak berkas diajukan(bila pejabat ada ditempat).
 

Tidak dipungut biaya (Gratis)
 

Dokumen Legalisasi yang sudah ditandatangani Camat

  • Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat ditujukan kepada Kantor Kecamatan Kedopok dengan alamat Jalan Mastrip No. 200 Kedopok Kota Probolinggo;
  • Pengaduan, saran, dan dimasukan kecara langsung via ;
  • Telepon (0335) 4430348
  • Email : kec.kedopok@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Dokumen "