Standar Pelayanan Penyediaan Fasilitas Pemotongan Kambing/Domba

  1. KTP pemilik (Persyaratan Administratif)
  2. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)* (Persyaratan Administratif)
  3. Surat Keterangan Uji Laboratorium (SKHUL)* (Persyaratan Administratif)
  4. Surat dari balai karantina hewan* (* ternak yang berasal dari luar provinsi) (Persyaratan Administratif)
  5. Ternak kambing/domba harus sehat/tidak menunjukkan tanda-tanda sakit berdasarkan hasil pemeriksaan ante-mortem (ante-mortem inspection) (Persyaratan Teknis)
  6. Jika ternak kambing/domba dalam kondisi sakit, diperiksa lebih teliti lagi apakah penyakit yang diderita menyebabkan ternak boleh disembelih dengan syarat, ditunda pemotongannya, atau ditolak disembelih dan harus dimusnahkan (Persyaratan Teknis)
  7. Ternak kambing/domba tidak dalam kondisi bunting (Persyaratan Teknis)
  8. Pemeriksaan karkas, daging, dan jerohan setelah penyembelihan (post-morteminspection) (Persyaratan Teknis)

  1. 1. Menggunakan kandang penampungan, Prosedurnya yaitu : a. Ternak kambing/domba yang akan dipotong dibawa ke RPH dengan dilengkapi KTP pemilik. Ternak kambing/domba ditolak masuk RPH dengan alasan : dokumen tidak lengkap atau dalam kondisi bunting b. Pemeriksaan ante mortem c. Kambing/ domba yang dinyatakan sehat dimasukkan ke kandang penampungan untuk diistirahatkan minimal 6-12 jam. d. Kambing/domba yang akan dipotong dibersihkan terlebih dahulu dengan disemprot air, selanjutnya digiring masuk ke ruang pemotongan dengan perlakuan yang tidak kasar, wajar, tidak membuat ternak stres dan ketakutan e. Kambing/domba diperlakukan (direbahkan) sesuai syarat kesrawan dan diikat kakinya f. Kambing/domba disembelih sesuai syariat Islam yaitu memotong bagian ventral leher dengan menggunakan pisau yang tajam sekali tekan tanpa diangkat sehingga memutus saluran makan, nafas, dan pembuluh darah sekaligus. Kambing/domba dibiarkan mati secara alami dan pengeluaran darah sempurna (± 10 menit) g. Proses pemotongan terdiri dari : pengulitan, pemisahan kepala dan badan, pengeluaran dan pencucian jerohan hijau dan jerohan merah, serta pemisahan daging dari tulang. h. Pemeriksaan post mortem pada karkas, daging, jerohan merah (hati, jantung, paru-paru, tenggorokan, limpa, ginjal, dan lidah) dan jerohan hijau (lambung, usus, dan esophagus) oleh keurmaster atau dokter hewan berwenang. Apabila ada kelainan/penyimpangan yang bersifat lokal maka kelainan tersebut harus dimusnahkan/dibuang.
  2. 2. Tanpa Menggunakan Kandang Penampungan Jalur ini digunakan untuk pemilik kambing/ domba yang memiliki kandang penampungan di rumahnya. Sehingga secara alur proses sama hanya tanpa menggunakan kandang penampungan di RPH (poin 3.3.1.c tidak dilakukan)

  • Kantor  :
  1. Senin – Kamis ( 07.30 – 16.00 WIB )
  2. Jumat ( 07.30 – 12.00 WIB )
  • Pelayanan Pemotongan :
  1. Senin – Minggu (  23.00 – 05.00 WIB ) & (Sewaktu-waktu Sesuai Permintaan Pengguna Jasa Layanan Pemotongan)

Besaran tarif retribusi untuk penyediaan fasilitas pemotongan kambing/ domba berdasarkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi dan Jasa Usaha adalah sebesar Rp. 5.000,-/ekor

Produk pada pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan kambing/ domba adalah tersedianya daging, karkas, dan jerohan kambing/ domba yang memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).

  • Pengaduan lisan :
  1. via telepon ke UPT. RPH Kota Probolinggo di nomor (0335) 420345 atau ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo di nomor (0335) 433191
  2. via telepon  ke Suara Kota Probolinggo acara ”Laporo Rek” di nomor telepon (0335) 427772
  • Pengaduan tertulis :
  1. Kotak pengaduan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan UPT. Rumah Potong Hewan
  2. Website Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo http://disperta.probolinggokota.go.id/
  3. email UPT Rumah Potong Hewan Kota Probolinggo rphkotaprob@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyediaan Fasilitas Pemotongan Kambing/Domba"