Pelayanan Surat Keterangan Pindah

  1. 2.1. Formulir Surat Keterangan Pindah WNI (F.1.08) yang sudah ditanda tangani pemohon dan Lurah setempat
  2. 2.2. KTP asli dan foto copy rangkap 4;
  3. 2.3. KK asli dan foto copy rangkap 4

  1. 3.1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Kedopok dengan membawa berkas permohonan Surat Keterangan Pindah lengkap dimasukkan dalam map;
  2. 3.2. Petugas pelayanan meneliti berkas;
  3. 3.3. Petugas memberikan tanda terima yang digunakan untuk pengambilan;
  4. 3.4. Petugas penginput dan mencetak Surat Pengantar Pindah dan Biodata WNI;
  5. 3.5. Petugas memverifikasi berkas ke Sekretaris Kecamatan untuk diparaf;
  6. 3.6. Petugas menyerahakan berkas ke Camat Kedopok untuk di tanda tangani;
  7. 3.7. Petugas meregister berkas; pemohon mengambil berkas yang sudah selesai sesuai dengan tanda terima pengambilan;
  8. 3.8. Petugas mengarsipkan/menyimpan berkas permohonan Surat Keterangan Pindah ke dalam odner.
  9. 3.9. Pindah keluar kota KTP dan KK asli dicabut dan dibuatkan surat pindah penduduk oleh Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Permohonan Surat Keterangan Pindah Penduduk diterima dan diproses oleh petugas pelayanan di Kantor Kecamatan Kedopok dengan durasi penyelesaian paling lambat 1 hari, sejak berkas diajukan (bila pejabat ada ditempat)

 

Tidak dipungut biaya (Gratis)
 

Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah Penduduk yang sudah ditandatangani Camat

  • Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat ditujukan kepada Kantor Kecamatan Kedopok dengan alamat Jalan Mastrip No. 200 Kedopok Kota Probolinggo;
  • Pengaduan, saran dan dimasukan kecara langsung via ;
  • Telepon (0335) 4430348 / 082319235435.
  • Email : kec.kedopok@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah "