Pelayanan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  1. Permohonan Pencatatan PKWT, membuat surat permohonan pencatatan PKWT yang dilampiri kontrak PKWT tiap pekerja. Permohonan pencatatan PKWT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penandatanganan

  1. Pemohon datang menuju pelaksana administrasi pencatatan PKWT dengan membawa berkas permohonan pencatatan PKWT sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
  2. Pelaksana administrasi memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta pesyaratan-persyaratan yang ada
  3. Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan tersebut, pelaksana administrasi menyampaikan permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo dengan diparaf oleh pelaksana administrasi bagian TU/Sekretariat
  4. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo mendisposisikan surat permohonan kepada pelaksana administrasi pencatatan PKWT untuk diproses
  5. Pelaksana administrasi melakukan proses pencatatan PKWT dengan membuat lembar tanda bukti pencatatan PKWT
  6. Lembar tanda bukti pencatatan PKWT yang telah dibuat oleh pelaksana administrasi disampaikan kepada kepala seksi Syarat-syarat Kerja, Pengupahan dan Jamsostek serta kepala bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek untuk dikoreksi lebih lanjut
  7. Pelaksana administrasi menyampaikan lembar tanda bukti pencatatan PKWT yang sudah benar kepada Kepala Dinas untuk disahkan
  8. Pelaksana administrasi meminta nomor bukti pencatatan kepada bagian tata usaha (TU) setelah lembar tanda bukti pencatatan PKWT disahkan oleh Kepala Dinas
  9. Pelaksana administrasi mencatat pada buku register pencatatan PKWT
  10. Pemohon dapat mengambil lembar tanda bukti pencatatan PKWT pada pelaksana administrasi dengan menandatangani register tanda terima
  11. Pelaksana administrasi mencatat pada buku register pencatatan PKWT
  12. Pelaksana administrasi menghubungi pemohon untuk dapat mengambil lembar tanda bukti pencatatan PKWT yang selesai dibuat dengan menandatangani register tanda terima pencatatan PKWT

  1. Waktu penyelesaian pencatatan PKWT maksimal 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Produk pelayanan adalan lembar tanda bukti pencatatan PKWT

  1. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
    1. Sarana Pengelolaan Pengaduan
       Pengaduan dapat disampaikan melalui :
    1. Petugas Penerima Pengaduan
    2. Nomor Telepon (0335) 422121
    3. Email dengan alamat : hubinsyaker.kotaprob@gmail.com
    1. Prosedur Penerimaan Pengaduan
  1. Pengaduan melalui Petugas Penerima Pengaduan
        1. Pengadu mendatangi petugas penerima pengaduan
        2. Petugas penerima pengaduan meneriam pengadu kemudian menanyakan nama, instansi serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi
        3. Pengaduan disampaikan secara tertulis, kemudian petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan
  2. Pengaduan melalui Telepon
  1. Pengadu menghubungi nomor telepon (0335) 422121
  2. Petugas penerima pengaduan meneriam pengadu kemudian menanyakan nama, instansi serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi
  3. Petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan
  1. Pengaduan melalui Email
  1. Pengadu mengirimkan email berisi pengaduan dengan identitas yang lengkap ke lamat email hubinsyaker.kotaprob@gmail.com
  2. Petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan
  3. Pengadu akan mendapatkan notifikasi yang akan dikirim ke alamat email pengaduan.
 
  1. Pengaduan melalui Program LAPORO REK Radio Suara Kota Probolinggo
  1. Pengadu menghubungi nomor telepon Radio Suara Kota Probolinggo untuk menyampaikan pengaduan melalui program Laporo Rek
  2. Petugas penerima pengaduan kemudian menanyakan nama, instansi serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi
    1. Prosedur Pengelolaan Pengaduan
  1. Semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam buku pengaduan maupun email oleh petugas penerima pengaduan, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi Syarat-syarat Kerja, Pengupahan dan Jamsostek dan disampaikan kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek
  2. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek menindaklanjuti pengaduan yang terjadi dengan mengkoordinasikan kepada kepala Seksi Syarat-syarat Kerja, Pengupahan dan Jamsostek
  3. Kepala Seksi Syarat-syarat Kerja, Pengupahan dan Jamsostek menyampaikan tindak lanjut pengaduan kepada petugas penerima pengaduan untuk disampaikan kepada pengadu secara tertulis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)"

Pelaksana

Hariyani

Staf