2.1. Surat Permohonan KK yang ditandatangani pemohon dan Tanda tangan Lurah se-tempat;
2.2. Kartu Keluarga (KK) asli;
2.3. Surat Keterangan pindah dating (SKPD) bagi penduduk dari luar kota Probolinggo;
2.4. Asli dan foto copy Akta Perkawinan/Akta Perceraian rangkap 2;
2.5. Asli dan foto copy Akta Kelahiran/Ijasah anggota keluarga yang tercantum dalam KK rangkap 2;
2.6. Asli dan foto copy Akta Kematian rangkap 2;
2.7. Surat Kuasa bermaterai 6000 jika diwakilkan.
3.1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Kedopok dengan membawa persyaratan lengkap didalam map;
3.2. Berkas diserahkan ke petugas pelayanan;
3.3. Petugas meneliti berkas pemohon;
3.4. Petugas membuatkan tanda terima pengambilan
3.5. Petugas menyerahkan berkan permohonan KK ke Kasi Pelayanan untuk di paraf;
3.6. Berkas diverifikasi oleh Sekretaris Kecamatan dan diberi paraf;
3.7. Petugas menginput data KK secara online dan menyimpan;
3.8. Petugas mencetak KK secara online;
3.9. Petugas menyerahkan KK ke pemohon sesuai dengan tanda terima pengambilan, petugas menyimpan dan mengarsip berkas permohonan KK ke dalam odner.
Permohonan KK diterima dan diproses oleh petugas layanan di Kantor Kecamatan Kedopok paling lambat 5 hari sejak berkas diajukan
Tidak dipungut biaya (Gratis)
Kartu Keluarga (KK)
Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat ditujukan kepada Kantor Kecamatan Kedopok dengan alamat Jalan Mastrip No. 200 Kedopok Kota Probolinggo;
Pengaduan, saran dan dimasukan kecara langsung via ;
Telepon (0335) 4430348 / 082319235435.
Email : kec.kedopok@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.