Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. 1. Formulir permohonan IMB yang direkomendasi oleh Lurah setempat
  2. 2. Fotocopy KTP Pemohon 2 rangkap
  3. 3. Fotocopy tanda pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2 rangkap
  4. 4. Fotocopy bukti kepemilikan tanah (sertifikat/sewa/hak pakai cuma-cuma/ijin dari pemilik tanah) 2 rangkap
  5. 5. Fotocopy SKRK 2 rangkap
  6. 6. Fotocopy Surat Pengantar dari RT/RW
  7. 7. Gambar Teknis ukuran A3 1 berkas
  8. 8. Penghitungan kontruksi beton bila bangunan bertingkat
  9. 9. Surat Pernyataan persetujuan warga sekitar (Bangunan Industri)

  1. Menerima permohonan Rekomendasi IMB dari pemohon
  2. Petugas memverifikasi berkas persyaratan rekomendasi IMB
  3. Membuat dan memberikan Tanda Terima yang digunakan untuk pengambilan
  4. Menyerahkan Berkas Permohon Rekomendasi IMB Kasi Pelayanan
  5. Memverifikasi berkas permohonan Rekomendasi IMB menyerahkan kepada Sekretaris Camat.
  6. Menandatangani permohonan Rekomendasi IMB
  7. Menyerahkan kepada Pemohon sesuai Tanda Terima Pengambilan.
  8. Mengarsipkan dan menyimpan semua berkas permohonan Rekomendasi IMB ke dalam ordner/bantek.

Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )di proses oleh petugas / operator maksimum 1 x 24 jam kerja setelah persyaratan lengkap
 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Pemohon yang merasa di rugikan atau kurang puas terhadap pelayanan yang di terima dapat secara langsung menyampaiakan pengaduannya melalui.

    • Call / SMS Center 082380000255 pada jam kerja
    • Melalui petugas secara langsung
    • Melalui Website dengan alamat : www.kecamatanwonoasih.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)"