Standar Pelayanan Penyediaan Fasilitas Pemotong Sapi

  1. Bukti transaksi pembelian ternak/ Keterangan Kepemilikan (Persyaratan Administratif)
  2. KTP pemilik (Persyaratan Administratif)
  3. Surat Keterangan Sehat Reproduksi (SKSR) bagi Sapi Betina (Persyaratan Administratif)
  4. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)* (Persyaratan Administratif)
  5. Surat Keterangan Hasil Uji Laboratorium (SKHUL)* (Persyaratan Administratif)
  6. Surat dari balai karantina hewan* (* ternak yang berasal dari luar provinsi) (Persyaratan Administratif)
  7. Ternak sapi harus sehat/tidak menunjukkan tanda-tanda sakit berdasarkan hasil pemeriksaan ante-mortem(ante-mortem inspection) (Persyaratan Teknis)
  8. Jika ternak sapi dalam kondisi sakit, diperiksa lebih teliti lagi apakah penyakit yang diderita menyebabkan ternak boleh disembelih dengan syarat, ditunda pemotongannya, atau ditolak disembelih dan harus dimusnahkan (Persyaratan Teknis)
  9. Bukan ternak sapi betina produktif dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Reproduksi (SKSR) (Persyaratan Teknis)
  10. Ternak sapi tidak dalam kondisi bunting (Persyaratan Teknis)
  11. Pemeriksaan karkas, daging, dan jerohan setelah penyembelihan (post-morteminspection) (Persyaratan Teknis)

  1. Untuk sapi yang dipotong di RPH berasal dari 2 jalur tahapan yaitu : 1. Menggunakan kandang penampungan, Prosedurnya yaitu : a. Ternak sapi yang akan dipotong dibawa ke RPH dengan dilengkapi bukti transaksi pembelian ternak yang sah dan Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) untuk sapi betina. Ternak sapi ditolak masuk RPH dengan alasan : tidak ada bukti transaksi pembelian ternak, ciri-ciri sapi tidak sesuai dengan bukti transaksi pembelian, serta termasuk betina produktif/bunting b. Apabila hewan tidak memiliki bukti transaksi pembelian yang sah, petugas RPH akan membuatkan Surat Keterangan Kepemilikan dengan menyertakan KTP pemilik. c. Ternak diturunkan menggunakan alat Automatic and Mobile Unloading Ramp, dilakukan penimbangan berat badan dan pemeriksaan ante mortem oleh dokter hewan atau paramedik dan pemeriksaan PKB & ATR oleh petugas ahli di bawah pengawasan dokter hewan yang berwenang, meliputi pemeriksaan d. Pemusnahan sapi ditolak dan dimusnahkan diketahui dan disetujui oleh bidang Keswan dan Kesmavet e. Sapi sehat diturunkan dari alat Automatic and Mobile Unloading Ramp dan ditempatkan di kandang penampungan (maksimal 3x24 jam, minimal 6-12 jam), dibersihkan badannya dengan air (disemprot air), dan diberi Tanda “S” (tanda ternak sapi boleh disembelih) f. Sapiyang akan dipotong digiring masuk ke ruang pemotongan dengan perlakuan yang tidak kasar, wajar, tidak membuat ternak stres dan ketakutan g. Sapidiperlakukan (direbahkan) sesuai syarat kesrawan dan diikat kakinya h. Sapi disembelih sesuai syariat Islam yaitu memotong bagian ventral leher dengan menggunakan pisau yang tajam sekali tekan tanpa diangkat sehingga memutus saluran makan, nafas, dan pembuluh darah sekaligus. Sapi dibiarkan mati secara alami dan pengeluaran darah sempurna (± 10 menit) i. Proses pemotongan terdiri dari : pengulitan, pemisahan kepala dan badan, pengeluaran dan pencucian jerohan hijau dan jerohan merah, serta pemisahan daging dari tulang. j. Pemeriksaan post mortem pada karkas, daging, jerohan merah (hati, jantung, paru-paru, tenggorokan, limpa, ginjal, dan lidah) dan jerohan hijau (lambung, usus, dan esophagus) oleh keurmaster atau dokter hewan berwenang. Apabila ada kelainan/penyimpangan yang bersifat lokal maka kelainan tersebut harus dimusnahkan/dibuang. k. Pemeriksaan organoleptik : bau, warna, dan konsistensi l. Pemeriksaan kepala dan lidah m. Pemeriksaan organ rongga dada (trachea, paru-paru,dan jantung) n. Pemeriksaan organ rongga perut (usus, lambung, esophagus, hati, dan limpa) o. Pemeriksaan ambing p. Pemeriksaan karkas q. Pemeriksaan kelenjar limfoglandula pada karkas r. Pemberian stempel “BAIK” pada karkas, daging, dan jerohan yang sehat/lulus pemeriksaan s. Produk pangan asal hewan yang memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) siap dipasarkan dan dikonsumsi masyarakat dengan bukti Surat Keterangan Kesehatan Bahan Asal Hewan
  2. 2. Tanpa menggunakan kandang penampungan Jalur ini digunakan untuk jagal/pemilik sapi yang memiliki kandang penampungan di rumahnya. Sehingga secara alur proses sama hanya tanpa menggunakan kandang penampungan di RPH (poin 3.3.1.e tidak dilakukan).

  • Kantor  :
  1. Senin – Kamis ( 07.30 – 16.00 WIB )
  2. Jumat ( 07.30 – 12.00 WIB )
  • Pelayanan Pemotongan :
  1. Senin – Minggu (  23.00 – 05.00 WIB ) & (Sewaktu-waktu Sesuai Permintaan Pengguna Jasa Layanan Pemotongan)

Besaran tarif retribusi untuk penyediaan fasilitas pemotongan sapi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi dan Jasa Usaha adalah sebesar Rp 21.000,-/ekor
 

Produk pada pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan sapi adalah tersedianya daging, karkas, dan jerohan sapi yang memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).

  • Pengaduan lisan :
  1. via telepon ke UPT. RPH Kota Probolinggo di nomor (0335) 420345 atau ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo di nomor (0335) 433191
  2. via telepon  ke Suara Kota Probolinggo acara ”Laporo Rek” di nomor telepon (0335) 427772
  • Pengaduan tertulis :
  1. Kotak pengaduan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan UPT. Rumah Potong Hewan
  2. Website Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo http://disperta.probolinggokota.go.id
  3. email UPT Rumah Potong Hewan Kota Probolinggo rphkotaprob@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyediaan Fasilitas Pemotong Sapi"