Pelayanan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial

  1. Permohonan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial, membuat surat permohonan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial yang berisi identitas pemohon (nama, alamat lengkap dan nomor hp yang aktif) serta uraian masalah perselisihan yang terjadi.

  1. Pemohon datang menuju pelaksana administrasi Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial dengan membawa berkas permohonan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
  2. Pelaksana administrasi memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta pesyaratan-persyaratan yang ada
  3. Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan tersebut, pelaksana administrasi menyampaikan permohonan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo dengan diparaf oleh pelaksana administrasi bagian TU/Sekretariat
  4. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo mendisposisikan surat permohonan kepada pelaksana administrasi Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial untuk diproses
  5. Pelaksana administrasi membuat undangan yang isinya mengundang kedua belah pihak (pengusaha dan pekerja) yang berselisih untuk dilakukan proses klarifikasi dan mediasi (proses sidang)
  6. Proses sidang dipimpin oleh Mediator HI dan/atau Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  7. Mediator HI membuat perjanjian bersama jika hasil sidang diantara para pihak ada kata sepakat
  8. Apabila tidak ada kata sepakat dan sidang dianggap cukup, maka mediator HI membuat anjuran yang disampaikan kepada para pihak yang berselisih. Dalam waktu 10 hari para pihak harus memberi jawaban menerima atau menolak
  9. Apabila para pihak menerima anjuran, selanjutnya dibuat perjanjian bersama, tetapi apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menolak, maka pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum selanjutnya yaitu ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)
  10. Pelaksana administrasi menyampaikan perjanjian bersama atau anjuran yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh Mediator HI kepada Kepala Dinas sebagai laporan
  11. Pelaksana administrasi mencatat pada buku register Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial
  12. Pemohon dapat mengambil perjanjian bersama atau anjuran pada pelaksana administrasi dengan menandatangani register tanda terima
  13. Pelaksana administrasi mencatat pada buku register Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial
  14. Pelaksana administrasi menghubungi pemohon untuk dapat mengambil perjanjian bersama atau anjuran dengan menandatangani register tanda terima Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial

  1. Waktu penyelesaian pencatatan Bipartit maksimal 30 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Produk pelayanan adalan Surat Perjanjian Bersama atau Anjuran

  1. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
    1. Sarana Pengelolaan Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
  1. Petugas Penerima Pengaduan
  2. Nomor Telepon (0335) 422121
  3. Email dengan alamat : hubinsyaker.kotaprob@gmail.com
    1. Prosedur Penerimaan Pengaduan
  1. Pengaduan melalui Petugas Penerima Pengaduan
  1. Pengadu mendatangi petugas penerima pengaduan
  2. Petugas penerima pengaduan menerima pengadu kemudian menanyakan nama, instansi serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi
  3. Pengaduan disampaikan secara tertulis, kemudian petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan
  1. Pengaduan melalui Telepon
  1. Pengadu menghubungi nomor telepon (0335) 422121


 
  1. Petugas penerima pengaduan menerima pengadu kemudian menanyakan nama, instansi serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi
  2. Petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan
 
  1. Pengaduan melalui Email
  1. Pengadu mengirimkan email berisi pengaduan dengan identitas yang lengkap ke lamat email hubinsyaker.kotaprob@gmail.com
  2. Petugas penerima pengaduan mencatat pada buku pengaduan
  3. Pengadu akan mendapatkan notifikasi yang akan dikirim ke alamat email pengadu
  1. Pengaduan melalui Program LAPORO REK Radio Suara Kota Probolinggo
  1. Pengadu menghubungi nomor telepon Radio Suara Kota Probolinggo untuk menyampaikan pengaduan melalui program Laporo Rek
  2. Petugas penerima pengaduan kemudian menanyakan nama, instansi serta alamat dan nomor telepon yang bisa dihubungi
    1. Prosedur Pengelolaan Pengaduan
  1. Semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam buku pengaduan maupun email oleh petugas penerima pengaduan, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan disampaikan kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek
  2. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek menindaklanjuti pengaduan yang terjadi dengan mengkoordinasikan kepada kepala seksi Penyelesaian Perselisihan hubungan industrial
  3. Kepala seksi Penyelesaian Perselisihan hubungan industrial menyampaikan tindak lanjut pengaduan kepada petugas penerima pengaduan untuk disampaikan kepada pengadu secara tertulis
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial"

Pelaksana

Hariyani

Staf