Pelayanan Perijinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja

  1. copy akte pendirian dan/atau perubahan sebagai badan hukumdan tanda bukti pengesahan dari insatansi yang berwenang
  2. daftar nama yang dilengkapi dengan riwayat hidup penanggungjawab LPK
  3. copy tanda bukti kepemilikan atau penguasaan sarana, prasarana dan fasilitas pelatihan kerja untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan
  4. program pelatihan kerja berbasis kompetensi
  5. profil LPK yang meliputi antara lain: struktur organisasi, alamat, telepon dan faximile
  6. daftar instruktur dan tenaga kepelatihan

  1. Pemohon datang ke Bidang Pembinaan ,Perluasan Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas
  3. Permohonan yang telah memenuhi syarat diserahkan ke kepala instansi yang bertanggung jawab dan dilakukan verifikasi
  4. Verifikasi dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh kepala instansi yang bertanggung jawab
  5. Verifikasi dokumen yang dilakiukan oleh Tim harus sudah selesai dalam waktu paling lama 5 ( lima ) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan dan hasil verifikasi dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab
  6. Dalam hal dokumen yang telah diverifikasi oleh Tim tidak lengkap, maka kepala instansi yang bertanggung jawab menolak permohonan pemohon dalam waktu paling lama 2 ( dua ) hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi
  7. Dalam hal dokumen yang telah diverifikasi oleh Tim dinyatakan lengkap, maka kepala instansi yang bertanggung jawab mengeluarkan surat keputusan penetapan perizinan yang waktu paling lama 5 ( lima ) hari kerja setelah selesainya verifikasi

Waktu penyelesaian 5 ( lima ) hari kerja setelah selesainya verifikasi

Tidak dipungut biaya

Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
    6.1 Sarana Pengelolaan Pengaduan
          Pengaduan dapat disampaikan melalui :
          1. Nomor Telepon 0335 – 422121
           2. Radio Suara Kota pada acara “Laporo Rek”
6.2 Prosedur Penerimaan Pengaduan
          Pengaduan dapat disampaikan melalui
          a. Nomor Telepon 0335 – 422121
               1). Pengadu menghubungi nomor telepon 0335 – 422121
 2). Petugas menerima telepon kemudian menanyakan nama, alamat dan perihal pengaduan
3).  Petugas langsung menjawab pertanyaan dari pengadu
         
 b. Radio Suara Kota pada acara “Laporo Rek”
     1). Pengadu menanyakan pada Radio Suara Kota dalam acara “Laporo Rek”
2). Radio Suara Kota menampung pengaduan dari masyarakat kemudian dikirim ke Dinas Tenaga Kerja Kota Probolinggo
    3). Petugas menerima pengaduan dari radio Suara Kota kemudian di teruskan ke bidang yang bersangkutan untuk di jawab
4). Bidang yang bersangkutan mengumpulkan jawaban ke petugas dan di ketik kemudian di kirim kembali ke Radio Suara Kota
5). Radio Suara Kota akan menjawab semua pertanyaan pengadu dalam acara “Laporo Rek”
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perijinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja"

Pelaksana

Hariyani

Staf