Surat izin usaha perdagangan Mikro

  1. Surat Permohonan izin yang bersangkutan kepada Bupati lebak Up.Camat
  2. Foto berwarna 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar
  4. ijin lingkungan
  5. Materai 6000
  6. surat keterangan status tanah
  7. NPWP
  8. Salinan IMB ( bagi Perusahaan menengah/Besar)
  9. surat keterangan usaha

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Pembuatan surat izin usaha perdagangan mikro
  2. petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Tim yang terdiri dari : Kasi Pelum,Kasi Pemerintahan dan Trantib melakukan pemeriksaan ke lapangan
  4. Penerbitan Rekomendasi Teknis dilengkapi Berita acara Pemeriksaan Oleh Kasi pelayanan umum, Kasi Pemerintahan dan Kasi trantib
  5. Pencetakan surat izin oleh petugas Kecamatan
  6. Penandatanganan surat izin usaha perdagangan mikro (SIUP) oleh camat
  7. Surat Izin usaha perdagangan (SIUP) selesai dan di serahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat izin usaha perdagangan Mikro"