Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

  1. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. Penduduk melampirkan fotokopi KK
  3. Dinas menerbitkan KTP-el Baru

Waktu Yang Disebutkan Adalah Estimasi maksimal, pada prakteknya bisa kurang atau lebihTergantung Jaringan Internet dan Banyaknya Permohonan

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Hotline Pengaduan

Whatsapp :

08111200078

Email :

disdukcapillbk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) "