Layanan Photocopy

  1. Kartu Anggota Perpustakaan

  1. 1.Menerima koleksi yang akan difotocopy dan slip fotocopy. 2.Memproses photocopy 3.Menghitung jumlah lembar/ menyatukan slip fotocopy. 4.Menyerahkan fotocopy dan koleksi kepada pemustaka. 5.Menerima pembayaran dan pengeluaran biaya operasional fotocopy.

Layanan photocopy membutuhkan waktu sekitar 15 menit tergantung kebutuhan

-+

Layanan photocopy

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Photocopy"