1.Membuat dan mengirim surat permohonan penggunaan ruang audio visual.
2.Menyerahkan Surat Permohonan Penggunaan Ruang Audi Visual kepada petugas.
3. Petugas mengagendakan dan mendisposisikan surat ke kadis.
4.Kabid perpustakaan menindaklanjuti dengan mengirim surat balasan yang ditandatangani oleh kadis kepada pemustaka.
5.Surat diberikan kepada pemohon beserta jadwal pemakaian ruang audio visual.
Layanan kelas belajar mengajar membutuhkan proses sekitar 3 hari
Layanan kelas belajar mengajar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.