Pelayanan Administrasi Tepadu

  1. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa
  2. Pas Poto 3 x 4 warna sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Poto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar
  4. Tanda Lunas PBB 1 (satu) tahun terakhir (STTS)
  5. Sketsa lokasi bangunan
  6. Matrai 6.000 sebanyak 1 (dua) lembar
  7. NPWP Pemohon

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan izin usaha
  2. Petugas loket menrima berkas dan meneliti kelengkapan adminitrasi jika berkas sudah lengkap maka proses akan di lanjutkan jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pomohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Trantib,Kasi Pelayanan Umum memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan administrasi
  4. Tim yang terdiri dari Kasi Trantib, Kasi Pelayanan Umum, Sekcam melakukan pemeriksaan kelapangan
  5. Pencatatan surat izin oleh petugas Kecamatan
  6. Kasi Trantib,Kasi Pelayanan Umum Sekcam meneliti,mengoreksi dan memberi paraf
  7. Penandatanganan Surat izin usaha oleh Camat
  8. Pengangendaan, penomoran, cap/stempel
  9. Surat izin usha selesai dan diserahkan kepada pemohon oleh petugas Kecamatan
  10. Pengarsipan Dokumen

70 (tujuh puluh) menit jika berkas sudah lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat

Gratis

Dokumen Izin melakuan usaha perdagangan UMKM

  1. Datang langsung atau surat ke Kantor Kecamatan Cipanas
  2. Menghubungi Kasi Trantib atau Kasi Pelayanan Umum
  3. Kotak saran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Tepadu"