Penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat, Organisasi Sosial Politik dan LSM

  1. Surat permohonan pendaftaran Kepada Bupati
  2. Akte pendirian atau status Ormas yang disahkan Notaris
  3. Angaran Dasar (AD) dan Angaran Rumah Tangga (ART) yang disahkan Notaris
  4. Tujuan dan Program organisasi
  5. Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Orkemas secara lengkap dan sah sesuai dengan Angaran Dasar (AD) Angaran Rumah Tangga (ART)
  6. Biodata pengurus Organisasi yaitu, Ketua ,Sekretaris,Bandahara atau sebutan lainnya
  7. Pas poto pengurus organisasi ukuran 4 x 6, terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir
  8. Poto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus organisasi
  9. Surat keterangan Domisili organisasi dari Kepala Desa atau Camat
  10. NPWP atas nama organisasi
  11. Poto Kantor atau sekretariat Orkemas, tampak depan yang memuat papan nama keabsahan kantor atau sekretariat dilampiri bukti kepemilikan atau surat perjajian kontrak atau surat ijin pakai dari pemilik atau pengelola
  12. Surat pernyataan kesediaan menerbitkan kegiatan, pengurus dan/atau anggota organisasi
  13. Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik yang ditandatangani oleh ketua dan/atau sekretariat atau sebutan lainnya
  14. Surat pernyatan tidak terjadi konflik kepengurusan yang ditandatangani oleh ketua dan atau sekretariat atau sebutan lainnya
  15. Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera atau gamba, simbol, atribut cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hakcipta pihak lain yang ditandatangani oleh ketua dan/atau sekretariat atau sebutan lainnya
  16. Surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan Orkemas setiap akhir tahun yang di tandatangani oleh ketua dan/atau sekretarist atau sebutan lainnya
  17. Surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan keseluruhan isi, data informasi dokumen/berkas yang diserahkan dan bersedia di tuntut secara hukum yang di tanda tangani oleh ketua dan/atau sekretariat atau sebutan lainnya
  18. Rekomendasi dari kementrian Agama untuk Orkemas yang memiliki khusus bidang Agama
  19. Rekomendasi dari Kementrian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk Orkemas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada tuhan yang maha esa
  20. Rekomendasi dari Kementrian/lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk orkemas serikat buruh dan serikat pekerja

  1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi surat keterangan terdaftar organisasi masyarakat, organisasi sosial politik dan LSM
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas sudah lengkap maka proses dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk di lengkapi
  3. Kasi Pelayanan umum dan Kasi Trantib memverifikasi memvalidasi kelengkapan administrasi
  4. Pencatatan surat rekomendasi oleh petugas kecamatan
  5. Kasi Pelayanan umum dan kasi Trantib meneliti mengoreksi dan memberi paraf
  6. Penandatanganan rekomendasi oleh Camat
  7. Pengangendaan surat,pepberian nomor cap/stempel
  8. Rekomendasi selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatan kepada pemohon
  9. pengarsipan dokumen rekomendasi

70 (tujuh puluh) menit jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Gratis

Dokumen rekomendasi surat keterangan terdaftar organisasi masyarakat, organisasi sosial politik dan LSM

  1. Datang langsung atau surat ke Kantor Kecamatan Cipanas
  2. Menghubungi Kasi Trantib dan Kasi Pelayanan umum
  3. Kotak saran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Masyarakat, Organisasi Sosial Politik dan LSM"