Ijin Penyelengaraan Hiburan Terbuka (Non Komersil)

  1. Surat Keterangan dari Kepala Desa di lokasi penyelenggaraan hiburan
  2. Surat izin dari Kepolisian Sektor Kecamatan
  3. Surat Pernyataan Penanggung jawab kegiatan
  4. Izin lingkungan dari masyarakat di lokasi penyelanggaraan acara

  1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan izin penyelenggaraan hiburan
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas sudah lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap akan di kembalikan pada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Trantib memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Kasi Trantib dan sekcam meneliti mengoreksi dan memberikan paraf
  5. Penandatanganan izin penyelenggaraan hiburan terbuka oleh Camat
  6. Pengangendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel
  7. Izin Penyelenggaraan hiburan terbuka selesai dan diserahkan oleh petugas Kecamatan Kepada Pemohon
  8. Pengarsipan dokumen izin penyelenggaraan hiburan terbuka

70 (tujuh puluh) menit jika berkas sudah lengkap dan pejabat berwenang ada di tempat

Gratis

Surat Rekomendasi Camat tentang izin Penyelenggaraan Hiburan

  1. Datang langsung atau surat ke Kantor Kecamatan Cipanas
  2. Menghubungi Kasi Trantib
  3. Kotak saran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Penyelengaraan Hiburan Terbuka (Non Komersil)"