Pelayanan Izin Pemakaian Sebagian Badan Jalan

  1. Surat Permohonan Izin sebagian badan jalan dari kelurahan;
  2. Surat Pernyataan luas pemakaian sebagian badan jalan dari pemohon;
  3. Foto copy KK dan KTP pemohon (rangkap 1);
  4. Denah lokasi dan jalan alternative;
  5. Surat Kuasa bermaterai 6000 jika diwakilkan.

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Kademangan dengan membawa berkas lengkap di masukkan ke dalam map dan diberi identifikasi;
  2. Petugas meneliti berkas persyaratan izin pemakaian sebagian badan jalan dari pemohon;
  3. Petugas membuat dan memberikan tanda terima yang digunakan untuk pengambilan;
  4. Petugas memberikan berkas ke Kasi Pelayanan untuk di verifikasi;
  5. Petugas memberikan berkas ke Sekretaris Kecamatan untuk diverifikasi;
  6. Petugas memberikan berkas ke Camat Kademangan untuk di tanda tangani ;
  7. Petugas meregister berkas;
  8. Petugas memberikan berkas ke pemohon sesuai dengan tanda terima pengambilan;
  9. Petugas mengarsip dan menyimpan semua berkas izin pemakaian sebagian badan jalan ke dalam odner.

Persyaratan lengkap dan benar diproses oleh petugas pelayanan di Kantor Kecamatan Kademangan dengan waktu penyelesaian 1 hari kerja (bila pejabat ada ditempat).

  1. UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  2. Peraturan kepala Kepolisian Republik Indonesia No.10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas;

Izin Pemakaian Sebagian Badan Jalan

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat ditujukan kepada Kantor Kecamatan Kademangan dengan alamat Jalan Brantas No. 247 Kademangan Kota Probolinggo;
  2. Pengaduan/saran dimasukkan ke dalam kotak saran di Kantor Kecamatan Kademangan (ruang Pelayanan) atau telpon 0335-423450, Email : kec_kademangan@probolinggokota.go.id.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Pemakaian Sebagian Badan Jalan"