Pelayanan Pemberian Bantuan Sarana Pengembangan Usaha Mikro

  1. 2.1 Masyarakat menyampaikan surat permohonan tertulis ditujukan Walikota Probolinggo dengan tembusan DKUPP Kota Probolinggo Jl. Mastrip No.155 dengan kelengkapan proposal terdiri dari : 1. Fotocopy KTP; 2. Fotocopy Kartu keluarga; 3. Surat keterangan Usaha dari Kelurahan atau Fotocopy Surat ijin Usaha Mikro Kecil ; 4. Foto Dokumentasi Kegiatan Usahanya
  2. 2.2 Proposal dikirimkan paling lambat pada bulan Oktober untuk penganggaran tahun berikutnya sedangkan untuk penganggaran PAPBD palinglambat bulan Aplil tahun saat itu..

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan bantuan ditujukan ke Walikota Probolinggo dengan tembusan Dinas KUPP Kota Probolinggo
  2. 2. Setelah didisposisi oleh Walikota surat diserahkan ke Bagian Kesra untuk verifikasi kelengkapan dan tujuan SKPD yang memberikan bantuan dan selanjutnya didistribusikan ke SKPD yang memberikan bantuan
  3. 3. Proposal diteima oleh Dinas KUPP dan Kadis mendisposisikan surat permohonan kepada Bidang Pengembangan Usaha Mikro
  4. 4. Ka. Bidang Pengembangan Usaha Mikro yang bersangkutan mendisposisi ke Kasi Pengembangan Usaha Mikro untuk dilanjutkan verifikasi dilapangan
  5. 5. Kasi Pengembangan Usaha Mikro membentuk Tim Verifikasi dan survei lapangan untuk mengetahui kelayakan dari pengguna layanan (calon penerima bantuan)
  6. 6. Setelah dilakukan verifikasi lapangan maka seluruh data calon penerima bantuan direkap dan dilaporkan kepada kepala dinak KUPP, dan selanjutnya di buatkan nota dinas ke Walikota
  7. 7. Setelah mendapatkan disposisi dari Walikota maka selanjutnya diusulkan di dalam Rencana Anggaran Kegiatan Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro pada tahun anggaran berikutnya
  8. 8. Setelah masuk dalam Rencana Anggaran bidang Pemberdayaan Usaha Mikro maka bantuan tersebut bisa direalisasikan

1 s/d 6 bulan  (terhitung dari permohonan diterima oleh Walikota dan dilanjutkan proses-proses lanjutan sampai pada realisasi bantuan)

Tidak dipungut biaya

Bantuan peralatan sarana pengembangan usaha bagi pelaku usaha Mikro

  1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala DKUPP Kota Probolinggo Jl. Mastrip No.155;
  2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
  • Telepon (0335) 423053;
  • Fax (0335) 423053;
Email : diskoperindag@probolinggokota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Bantuan Sarana Pengembangan Usaha Mikro"