Layanan Penggunaan Ruangan Audio Visual

  1. Surat Permohonan Penggunaan Ruang Audio Visual

  1. 1.Membuat dan mengirim surat permohonan penggunaan ruang audio visual 2.Menerima surat permohonan penggunaan ruang audio visual 3.Menganggendakan dan medesposisikan surat ke kadis 4.kadis memeriksa surat dan mendesposisikan kepada kabid perpustakaan 5.Kabid perpustakaan menindaklanjuti dengan mengirim surat balasan yang ditandatangani oleh kadis kepada pemustaka 6.Surat diberikan kepada pemohon beserta jadwal pemakaian ruang audio visual

Layanan penggunaan ruangan audio visual membutuhkan waktu sekitar 10 menit

Tidak dipungut biaya

Layanan penggunaan ruang audio visual

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penggunaan Ruangan Audio Visual"