Layanan Fasilitas Internet

  1. Kartu Tanda Anggota (KTA) Yang Masih Aktif

  1. 1.Pemustaka menyerahkan KTA kepada petugas 2.Pemustaka menunggu proses yang dilakukan oleh petugas 3.Anggota dipersilahkan untuk mengakses internet sesuai peraturan dan tata tertib perpustakaan yaitu kebutuhan belajar/pendidikan 4.Petugas memberikan kembali KTA kepada pemustaka 5.Selesai

Layanan membuka fasilitas internet membutuhkan waktu 6 menit

Tidak dipungut biaya

Layanan fasilitas internet

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitas Internet"