Pelayanan Ijin Usaha Pondokan/Kontrakan/Tempat Kost

  1. Ijin Lingkungan
  2. Surat Keterangan Menyewakan Kamar Kos dari Kelurahan Setempat (SKU)
  3. Photo Copyy KTP Pemilik
  4. Photo Copy NPWP
  5. Pas Poto uk. 4 x6 4 lembar
  6. Materai 6000 2 lembar

  1. Datanglah Kekelurahan setempat membawa photo copy KTP dan NPWP dan meminta permohonan Formulir Ijin Lingkungan dan Surat Keterangan usaha
  2. Isi formulir kelengkapan ijin lingkungan sesuai data yang akan dibuatkan ijin dan di tandatangani warga setempat
  3. datanglah ke kantor kecamatan dengan membawa berkas kelengkapan yang telah di berikan oleh kelurahana
  4. petugas kecamatan akan memverifikasi berkas dan memberika formulir permohoan ijin an diisi sesuai dengan data usaha
  5. tunggu pencetakan apabila sudah selesai akan dihubungi atau bisa diambil sendiri langsung ke kantor kecamatan

  1. Verifikasi Berkas
  2. Peninjauan pengukuran jumlah kamar
  3. Pencetakan dan penandatangan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Ijin Pondokan/Kontrakan/Tempat Kos

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Usaha Pondokan/Kontrakan/Tempat Kost"