Pelayanan Pindah Wilayah Kerja dalam Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil dalam formasi jabatan Fungsional

  1. Pengajuan Pindah Keluar : 1. Permohonan pindah dari PNS kepada Wali Kota Probolinggo melalui Pimpinan Perangkat Daerah 2. Pengantar dari kepala satker 3. Surat Rekomendasi dari Instansi yang dituju 4. SK CPNS 5. SK KP terakhir 6. SKP Tahun Terakhir 7. Tidak sedang dalam keadaan : - Menjalani Hukuman Disiplin - Sangkut Paut Hutang Piutang - Pendidikan atau tugas belajar
  2. Pengajuan Pindah Masuk : 1. Permohonan pindah dari yang bersangkutan kepada Wali Kota Probolinggo 2. Surat Permohonan pindah wilayah kerja dari wilayah asal 3. Surat Keterangan lolos butuh dari wilayah asal 4. SK CPNS 5. SK KP terakhir 6. SKP Tahun Terakhir 7. Tidak sedang dalam keadaan : - Menjalani Hukuman Disiplin - Sangkut Paut Hutang Piutang - Pendidikan atau tugas belajar *Keterangan : Semua kelengkapan dokumen masing-masing 1 (satu) lembar

  1. Pengajuan Pindah Keluar : 1. Pemohon datang menuju Pengadministrasi Persuratan menyampaikan berkas permohonan 2. Pengadministrasi Persuratan menerima berkas permohonan dan diteruskan kepada Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 3. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melanjutkan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 4. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mendisposisi berkas permohonan kepada Kepala Bidang Formasi dan Mutasi 5. Kepala Bidang Formasi dan Mutasi mendisposisi berkas permohonan kepada Kepala Sub Bidang Mutasi Fungsional 6. Kepala Sub Bidang Mutasi Fungsional mendisposisi berkas permohonan kepada Pengolah Data Mutasi 7. Pranata Komputer memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika ada kekurangan berkas, Pranata Komputer menghubungi perangkat daerah untuk melengkapi berkas. Jika berkas permohonan sudah lengkap, Pranata Komputer membuat konsep usul pindah wilayah kerja yang ditandatangani Sekretaris Daerah 8. Kepala Sub Bidang Mutasi Fungsional memberi paraf pada nota pengajuan konsep naskah dinas atas pengajuan penandatanganan surat usulan pindah wilayah kerja dan menaikkan kepada Kepala Bidang Formasi dan Mutasi 9. Kepala Bidang Formasi dan Mutasi memberi paraf pada nota pengajuan konsep naskah dinas atas pengajuan penandatanganan surat usulan pindah wilayah kerja dan menaikkan kepada Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 10. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia memberi paraf pada nota pengajuan konsep naskah dinas atas pengajuan penandatanganan surat usulan pindah wilayah kerja dan menaikkan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 11. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menandatangani pada nota pengajuan konsep naskah dinas atas pengajuan penandatanganan surat usulan pindah wilayah kerja dan menyampaikan surat tersebut kepada Pengadministrasi Persuratan 12. Pengadministrasi Persuratan memberi nomor dan tanggal surat dan menaikkan surat tersebut ke Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk ditandatangani Sekretaris Daerah 13. Pengadministrasi Persuratan menerima surat yang telah ditandatangani Sekretaris Daerah dan memberi nomor dan tanggal surat pada surat usul pindah wilayah kerja serta menyampaikan kepada Pranata Komputer 14. Pranata Komputer menyiapkan surat usul pindah wilayah kerja untuk disampaikan kepada : - Kanreg II BKN : pindah antar propinsi - Gubernur Jawa Timur : pindah antar kota dalam propinsi 15. Kanreg II BKN/ Gubernur Jawa Timur menerima surat usul pindah wilayah kerja, memproses dan menyampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 16. Pranata Komputer menyiapkan penyerahan surat pindah wilayah kerja dan membuatkan konsep surat penghadapan yang akan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah 17. Kepala Sub Bidang Mutasi Fungsional memberi paraf pada nota pengajuan konsep naskah dinas atas pengajuan penandatanganan surat penghadapan dan menaikkan kepada Kepala Bidang Formasi dan Mutasi 18. Kepala Bidang Formasi dan Mutasi memberi paraf pada nota pengajuan konsep naskah dinas atas pengajuan penandatanganan surat penghadapan dan menaikkan kepada Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 19. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia memberi paraf pada nota pengajuan konsep naskah dinas atas pengajuan penandatanganan surat penghadapan dan menaikkan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 20. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menandatangani pada nota pengajuan konsep naskah dinas atas pengajuan penandatanganan surat penghadapan dan menyampaikan surat tersebut kepada Pengadministrasi Persuratan 21. Pengadministrasi Persuratan memberi nomor dan tanggal surat dan menaikkan surat tersebut ke Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk ditandatangani Sekretaris Daerah 22. Pengadministrasi Persuratan menerima surat yang telah ditandatangani Sekretaris Daerah dan memberi nomor dan tanggal surat pada surat usul pindah wilayah kerja serta menyampaikan kepada Pranata Komputer 23. Pranata Komputer menyiapkan penyerahan surat penghadapan kepada PNS yang bersangkutan 24. Pemohon menerima surat penghadapan
  2. Pengajuan Pindah Masuk : 1. Pemohon datang menuju Pengadministrasi Persuratan menyampaikan berkas permohonan 2. Pengadministrasi Persuratan menerima berkas permohonan dan diteruskan kepada Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 3. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melanjutkan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 4. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mendisposisi berkas permohonan kepada Kepala Bidang Formasi dan Mutasi 5. Kepala Bidang Formasi dan Mutasi mendisposisi berkas permohonan kepada Kepala Sub Bidang Mutasi Fungsional 6. Kepala Sub Bidang Mutasi Fungsional mendisposisi berkas permohonan kepada Pengolah Data Mutasi 7. Pranata Komputer memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika ada kekurangan berkas, Pranata Komputer menghubungi perangkat daerah untuk melengkapi berkas. Jika berkas permohonan sudah lengkap, Pranata Komputer membuat konsep surat balasan atas usulan pindah wilayah kerja yang ditandatangani Sekretaris Daerah 8. Kepala Sub Bidang Mutasi Fungsional memberi paraf pada nota pengajuan konsep naskah dinas atas pengajuan penandatanganan surat balasan atas usulan pindah wilayah kerja dan menaikkan kepada Kepala Bidang Formasi dan Mutasi 9. Kepala Bidang Formasi dan Mutasi memberi paraf pada nota pengajuan konsep naskah dinas atas pengajuan penandatanganan surat balasan atas usulan pindah wilayah kerja dan menaikkan kepada Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 10. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia memberi paraf pada nota pengajuan konsep naskah dinas atas pengajuan penandatanganan surat balasan atas usulan pindah wilayah kerja dan menaikkan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 11. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menandatangani pada nota pengajuan konsep naskah dinas atas pengajuan penandatanganan surat balasan atas usulan pindah wilayah kerja dan menyampaikan surat tersebut kepada Pengadministrasi Persuratan 12. Pengadministrasi Persuratan memberi nomor dan tanggal surat dan menaikkan surat tersebut ke Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk ditandatangani Sekretaris Daerah 13. Pengadministrasi Persuratan menerima surat yang telah ditandatangani Sekretaris Daerah dan memberi nomor dan tanggal surat pada surat balasan atas usulan pindah wilayah kerja serta menyampaikan kepada Pranata Komputer 14. Pranata Komputer menyiapkan surat usul pindah wilayah kerja untuk disampaikan kepada pemohon 15. Pemohon menerima surat balasan atas usulan pindah wilayah kerja

Diterima maksimal 1 (satu) minggu

Gratis

Surat Keputusan Pindah Wilayah Kerja

1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo Jl. Mastrip 120;
2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via :
  • Telepon (0335) 425077
  • Fax (0335) 437004
Email : bkpsdm@probolinggokota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Wilayah Kerja dalam Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil dalam formasi jabatan Fungsional"