Pelayanan Ijin Reklame (Spanduk, Stiker, Papan Nama Toko, Baliho)

  1. Surat Permohonan Pemasangan Reklame dari Pemohon
  2. Surat Ijin Lingkungan
  3. Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kelurahan Setempat
  4. Photo Coppy KTP Pemilik Usaha
  5. Photo Coppy NPWP
  6. Pas poto Uk. 4x6 4 lembar

  1. Pemohon meminta Informasi kepada Petugas kemudian petugas memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon
  2. pemohon mengambil dan mengisi formulir kemudian mengajukan permohonan lengkap dengan persyaratan
  3. Petugas Memeriksa /Melakukan verifikasi berkas dan pertimbangan administratif
  4. Jika Persyaratan tidak lengkap maka dikembalikan ke pemohon
  5. Jika persyaratan lengkap, maka berkas diserahkan ke kasi pelayanan umum dan pemohon menerima resi penerimaan berkas
  6. Kasi pelayanan umum meepelajari berkas pemohon untuk melakukan validasi
  7. Jika tidak ada masalah , maka dilanjutkan dan diproses setelah pemohon membayar pajak reklame
  8. Pengetikan Ijin Reklame dan Penomoran oleh operator Komputer
  9. Ijin reklame diparaf oleh kasi pelayana umum dan sekrertais kecamatan jika sekretaris kecamatan tidak ada, paraf oleh salah satu kepala seksi
  10. Ijin reklame ditandatangi oleh camat
  11. Ijin Reklame selesai dan diserahkan oleh petugas kecamatab kepada pemohon
  12. Pengarsipan dokumen ijin Reklame

  1. Verifikasi Berkas
  2. Peninjauan dan Dokumetasi serta pengukuran Reklame di tempat Lokasi
  3. Pencetakan dan Penandatangan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan IJin Reklame

Datang Langsung atau mengirim Surat Ke Kantor Camat Warunggunung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Reklame (Spanduk, Stiker, Papan Nama Toko, Baliho)"