Pelyanan IJin Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  1. Surat Ijin Lingkungan
  2. Surat Keterangan Usaha (SKU)
  3. Photo Coppy KTP pemilik Usaha
  4. Poto Coppy NPWP
  5. Pas Poto Uk. 4x6 4 Lembar
  6. Materai 6000 2 Lembar

  1. Datang Kekantor Kelurahan Setempat membawa poto Copy KTP dan NPWP
  2. Minta Ke pertugas blangko pengisian untuk permohonan Ijin Lingkungan dan Minta Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan Setempat
  3. Petugas akan memberikan Formulir Pengisian Ijin Laingkungan dan Diisi serta di tandatangani kepada warga di lingkungan Usaha
  4. Datang Ke Kantor Kecamatan untuk permohonan Pembuatan Perijinan
  5. Petugas Akan memberikan Blangko Permohonan Ijin di isi serta di tanda tangani di atas materai
  6. Tunggu percetakan apabila sudah selesai akan di hubungi atau di ambil langsung ke kantor kecamatan

  1. Verifikasi Berkas
  2. Peninjauan lokasi Usaha
  3. Pencetakan dan Penandatangan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelyanan IJin Tanda Daftar Perusahaan (TDP)"