Pelayanan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Surat Ijin Lingkungan dari Warga Setempat
  2. Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kelurahan Setempat
  3. Photo Coppy KTP Pemilik Usaha
  4. Photo Coppy NPWP
  5. Pas Photo Uk. 4x6 4 Lembar
  6. Materai 6000 2 Lembar

  1. Datang membawa poto coppy KTP dan NPWP ke kelurahana setempat dan Minta Pformulir Ijin Lingkungan
  2. Petugas akan memberikan Formulir Ijin Lingkungan dan diberikan Surat Keterangan Usaha (SKU)
  3. Isi Sesuai data perusahaan yang akan diajukan
  4. Datang Ke Kantor Kecamatan membawa Persyaratan yang diberikan Oleh kelurahan setempat
  5. Petugas Kecamatan akan memberikan formulir pengisian SIUP dan diisi sesuai data perusahaan yang akan mengajukan Ijin
  6. Petugas akan memferifikasi pemberkas pemohon ijin
  7. Tunggu Proses Percetakan apabila sudah selesai akan dikabari atau di ambil langsung ke Kantor Kecamatan

  1. Verifikasi Berkas
  2. Peninjauan Lokasi Usaha
  3. Pencetakan dan Penandatangan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Surat Ijin Usaha (SIUP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)"