Pelayanan Kenaikan Pangkat dalam Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil dalam formasi jabatan Fungsional

  1. KP Reguler : 1. - SK CPNS, SPMT, PNS (KP Pertama) - SK KP terakhir (KP kedua dst) 2. SKP 2 (dua) tahun terakhir 3. STILUD (pindah golongan) 4. Surat Ijin Belajar (Ijazah baru) 5. Legalisir Ijazah dan transkrip (Ijazah baru)
  2. KP Pilihan karena selesai tugas belajar : Surat Ijin Belajar diganti dengan Surat Tugas Belajar
  3. KP Pilihan Penyesuaian Ijazah, tambahan : 1. Uraian tugas 2. STILUPI
  4. KP Pilihan karena Jabatan, tambahan : 1. SK Pengangkatan dalam Jabatan, SPP, SPMT 2. Surat Pernyataan Pelantikan 3. Surat Pernyataan melaksanakan tugas 4. Daftar Riwayat Pekerjaan (ke gol IV/a-IV/b) 5. Daftar Riwayat Hidup (ke gol IV/c keatas) * Keterangan : Semua berkas asli di scan di BKPSDM

  1. 1. Pemohon datang menuju Pengadministrasi Persuratan menyampaikan berkas permohonan 2. Pengadministrasi Persuratan menerima berkas permohonan dan diteruskan kepada Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 3. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melanjutkan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 4. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusiamendisposisi berkas permohonan kepada Kepala Bidang Formasi dan Mutasi 5. Kepala Bidang Formasi dan Mutasi mendisposisi berkas permohonan kepada Kepala Sub Bidang Mutasi Fungsional 6. Kepala Sub Bidang Mutasi Fungsional mendisposisi berkas permohonan kepada Pengolah Data Mutasi 7. Pengolah Data Mutasi memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika ada kekurangan berkas, Pengolah Data Mutasi menghubungi perangkat daerah untuk melengkapi berkas. Jika berkas permohonan sudah lengkap, Pengolah Data Mutasi mengentrykan dan memeriksa kesesuaian data pegawai yang akan diusulkan kenaikan pangkat di aplikasi SAPK. 8. - Pengolah Data Mutasi mencetak konsep nota pertimbangan dan konsep surat usulan penerbitan nota Kenaikan Pangkat untuk kenaikan pangkat golongan III/d kebawah dari aplikasi SAPK untuk diusulkan kepada Kepala Kanreg II BKN - Pengolah data mencetak usul penerbitan surat keputusan kenaikan pangkat untuk kenaikan pangkat golongan IV/a dan IV/b untuk diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur - Pengolah data mencetak usul penerbitan surat keputusan kenaikan pangkat untuk kenaikan pangkat golongan IV/ckeatas untuk diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia 9. Kepala Sub Bidang Mutasi Fungsional memberi paraf pada nota pengajuan konsep naskah dinas atas pengajuan penandatanganan surat usulan kenaikan pangkat dan menaikkan kepada Kepala Bidang Formasi dan Mutasi 10. Kepala Bidang Formasi dan Mutasi memberi paraf pada nota pengajuan konsep naskah dinas atas pengajuan penandatanganan surat usulan kenaikan pangkat dan menaikkan kepada SekretarisBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 11. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia memberi paraf pada nota pengajuan konsep naskah dinas atas pengajuan penandatanganan surat usulan kenaikan pangkatdan menaikkan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 12. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menandatangani pada nota pengajuan konsep naskah dinas atas pengajuan penandatanganan surat usulan kenaikan pangkat dan menyampaikan surat tersebut kepada Pengadministrasi Persuratan 13. Pengadministrasi Persuratan memberi nomor dan tanggal surat dan menaikkan surat tersebut ke Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk ditandatangani: - Sekretaris Daerah untuk usul nota pertimbangan kenaikan pangkat golongan III/d kebawah dan usulan penerbitan surat keputusan kenaikan pangkat golongan IV/a-IV/b - Walikota untuk usulan penerbitan surat keputusan kenaikan pangkat golongan IV/c keatas 14. Pengadministrasi Persuratan menerima surat yang telah mendapat tandatangan dari Bagian Umum dan menyerahkan pada Pengolah Data Mutasi 15. Pengolah Data Mutasi menyiapkan kelengkapan usulan dan surat usulan penerbitan surat keputusan kenaikan pangkat untuk dikirim kepada Kanreg II BKN di Surabaya, Gubernur Jawa Timur dan atau Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta 16. Pihak tersebut pada point 2.13 menerima surat usulan kenaikan pangkat, memproses usul tersebut dan menyampaikan kembali kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 17. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menerima nota pertimbangan dari Kanreg II BKN untuk dijadikan dasar membuat konsep surat keputusan kenaikan pangkat 18. Pengolah Data Mutasi membuat konsep surat keputusan kenaikan pangkat untuk ditandatangani oleh Wali Kota 19. Kepala Sub Bidang Mutasi Fungsional memberi paraf pada nota pengajuan konsep naskah dinas atas pengajuan penandatanganan surat keputusan kenaikan pangkat dan menaikkan kepada Kepala Bidang Formasi dan Mutasi 20. Kepala Bidang Formasi dan Mutasi memberi paraf pada nota pengajuan konsep naskah dinas atas pengajuan penandatanganan surat keputusan kenaikan pangkat dan menaikkan kepada Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 21. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia memberi paraf pada nota pengajuan konsep naskah dinas atas pengajuan penandatanganan surat keputusan kenaikan pangkat dan menaikkan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 22. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menandatangani nota pengajuan konsep naskah dinas untuk pengajuan surat keputusan kenaikan pangkat dan menyampaikan surat tersebut kepada PengadministrasiPersuratan 23. Pengadministrasi Persuratanmemberi nomor dan tanggal pada nota pengajuan konsep naskah dinas untuk penandatanganan surat keputusan kenaikan pangkat kepada Wali kota dan menaikkan surat tersebut kepada Bagian Umum Sekretariat Daerah 24. Pengadministrasi persuratan menerima surat yang telah ditandatangani Wali Kota dari Bagian Umum Sekretariat Daerah 25. Pengolah Data Mutasi memberi nomor dan tanggal pada surat keputusan kenaikan pangkat dan membuat konsep surat petikan kenaikan pangkat yang akan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah 26. Kepala Sub Bidang Mutasi Fungsional memberi paraf pada nota pengajuan konsep naskah dinas atas pengajuan penandatanganan petikan surat keputusan kenaikan pangkat dan menaikkan kepada Kepala Bidang Formasi dan Mutasi 27. Kepala Bidang Formasi dan Mutasi memberi paraf pada nota pengajuan konsep naskah dinas atas pengajuan penandatanganan petikan surat keputusan kenaikan pangkat dan menaikkan kepada Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 28. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia memberi paraf pada nota pengajuan konsep naskah dinas atas pengajuan penandatanganan petikan surat keputusan kenaikan pangkat dan menaikkan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 29.Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menandatangani nota pengajuan konsep naskah dinas untuk pengajuan petikan surat keputusan kenaikan pangkat dan menyampaikan surat tersebut kepada Pengadministrasi Persuratan 30. Pengadministrasi Persuratan memberi nomor dan tanggal pada nota pengajuan konsep naskah dinas untuk penandatanganan petikan surat keputusan kenaikan pangkat kepada Sekretaris Daerah dan menaikkan surat tersebut kepada Bagian Umum Sekretariat Daerah 31. Pengadministrasi persuratan menerima surat yang telah ditandatangani Sekretaris Daerah dari Bagian Umum Sekretariat Daerah dan menyerahkan kepada Pengolah Data Mutasi 32. Pengelola Data Mutasi membuat salinan petikan surat keputusan kenaikan pangkat untuk arsip Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan menyiapkan legalisir untuk ditanda tangani Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 33. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menandatangani legalisir petikan surat keputusan kenaikan pangkat 34. Pengolah Data Mutasi menyiapkan penyerahan petikan surat keputusan kenaikan pangkat kepada PNS yang bersangkutan 35. Pemohon menerima Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

Diterima maksimal 1 (satu) bulan sebelum berlakunya surat keputusan kenaikan pangkat

Gratis

Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo Jl. Mastrip 120;
2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via :
  • Telepon (0335) 425077
  • Fax (0335) 437004
Email : bkpsdm@probolinggokota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kenaikan Pangkat dalam Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil dalam formasi jabatan Fungsional"