Pelayanan Surat Izin Cuti dalam Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil dalam formasi jabatan Fungsional
Permohonan Surat Izin Cuti 1. Surat pengantar dari perangkat daerah yang bersangkutan 2. Usulan dari PNS ditandatangani atasan langsung dan pejabat yang berwenang menandatangani cuti 3. Surat keterangan dokter ( untuk cuti sakit/ bersalin) 4. Surat keterangan pemberangkatan haji (untuk cuti besar)
1. Pemohon datang menuju Pengadministrasi Persuratan menyampaikan berkas permohonan
2. Pengadministrasi Persuratan menerima berkas permohonan dan diteruskan kepada Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
3. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melanjutkan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
4. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusiamendisposisi berkas permohonan kepada Kepala Bidang Formasi dan Mutasi
5. Kepala Bidang Formasi dan Mutasi mendisposisi berkas permohonan kepada Kepala Sub Bidang Mutasi Fungsional
6. Kepala Sub Bidang Mutasi Fungsional mendisposisi berkas permohonan kepada Pengolah Data Mutasi
7. Pengolah Data Mutasi memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika ada kekurangan berkas, Pengolah Data Mutasi menghubungi perangkat daerah untuk melengkapi berkas. Jika berkas permohonan sudah lengkap, Pengolah Data Mutasi membuatkan konsep surat izin cuti untuk ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang menandatangani cuti
8. Kepala Sub Bidang Mutasi Fungsional memberi paraf pada konsep surat izin cuti dan menaikkan kepada Kepala Bidang Formasi dan Mutasi
9. Kepala Bidang Formasi dan Mutasi memberi paraf pada konsep surat izin cuti dan menaikkan kepada Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
10Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia memberi paraf pada konsep surat izin cuti dan menaikkan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
11. - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menandatangani surat izin cuti (yang menjadi kewenangannya) dan menyampaikan surat tersebut kepada Pengadministrasi Persuratan untuk diberi nomor surat
- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menandatangani nota pengajuan konsep naskah dinas surat izin cuti (yang menjadi kewenangan Sekretaris Daerah atau Wali Kota) dan menyampaikan surat tersebut kepada Pengadministrasi Persuratan untuk diberi nomor surat dan menaikkan ke Bagian Umum Sekretariat Daerah
12. Pengadministrasi Persuratan memberi nomor dan tanggal pada surat izin cuti dan menyampaikan surat tersebut kepada Pengolah Data Mutasi
13. Pengelola Data Mutasi menyiapkan penyerahan surat izin cuti kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada pimpinan perangkat daerah
14. Pemohon menerima surat izin cuti
1. Untuk pengajuan surat izin cuti yang menjadi kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia membutuhkan waktu penyelesaian maksimal +1minggu 2. Untuk pengajuan pengajuan surat izin cuti yang menjadi kewenangan Sekretaris Daerah dan Wali Kota membutuhkan waktu penyelesaian maksimal +2minggu
Gratis
Surat Izin Cuti
1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo Jl. Mastrip 120; 2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via :
Telepon (0335) 425077
Fax (0335) 437004
Email : bkpsdm@probolinggokota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Izin Cuti dalam Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil dalam formasi jabatan Fungsional "