Pelayanan Pengurusan Kartu Pegawai dalam Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil dalam formasi jabatan Fungsional
Permohonan Pembuatan Kartu Pegawai Baru 1. Surat pengantar dari perangkat daerah yang bersangkutan 2. SK CPNS 3. SK PNS 5. SPMT 6. STTPL Pra Jabatan 7. Pas foto ukuran 3 x 4 warna hitam putih sebanyak 3 lembar
Permohonan Pembuatan Duplikat Kartu Pegawai karena Hilang 1. Surat pengantar dari perangkat daerah yang bersangkutan 2. Surat laporan kehilangan dari kepolisian (asli) 3. SK CPNS 4. SK PNS 5. Pas foto ukuran 3 x 4 warna hitam putih sebanyak 3 lembar * Keterangan : Semua kelengkapan dokumen masing-masing 1 (satu) lembar, kecuali pas foto
1. Pemohon datang menuju Pengadministrasi Persuratan menyampaikan berkas permohonan
2. Pengadministrasi Persuratan menerima berkas permohonan dan diteruskan kepada Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
3. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melanjutkan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
4. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusiamendisposisi berkas permohonan kepada Kepala Bidang Formasi dan Mutasi
5. Kepala Bidang Formasi dan Mutasi mendisposisi berkas permohonan kepada Kepala Sub Bidang Mutasi Fungsional
6. Kepala Sub Bidang Mutasi Fungsional mendisposisi berkas permohonan kepada Pengolah Data Mutasi
7. Pengolah Data Mutasi memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika ada kekurangan berkas, Pengolah Data Mutasi menghubungi perangkat daerah untuk melengkapi berkas. Jika berkas permohonan sudah lengkap, Pengolah Data Mutasi membuatkan surat konsep usulan penerbitan Kartu Pegawai kepada Kepala Kanreg II BKN untuk dinaikkan kepada Kepala Sub Bidang Mutasi Fungsional
8. Kepala Sub Bidang Mutasi Fungsional memberi paraf pada konsep surat usulan penerbitan Kartu Pegawai dan menaikkan kepada Kepala Bidang Formasi dan Mutasi
9. Kepala Bidang Formasi dan Mutasi memberi paraf pada konsep surat usulan penerbitan Kartu Pegawai dan menaikkan kepada Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
10. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia memberi paraf pada konsep surat usulan penerbitan Kartu Pegawai dan menaikkan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
11. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menandatangani surat usulan penerbitan Kartu Pegawai dan menyampaikan surat tersebut kepada Pengadministrasi Persuratan untuk diberi nomor surat
12. Pengadministrasi Persuratan memberi nomor dan tanggal pada surat usulan penerbitan Kartu Pegawai dan menyampaikan surat tersebut kepada Pengolah Data Mutasi
13. Pengolah Data Mutasi menyiapkan kelengkapan berkas dan surat usulan penerbitan Kartu Pegawai untuk dikirim kepada Kanreg II BKN di Surabaya
14. Kanreg II BKN menerima surat usulan penerbitan Kartu Pegawai, menerbitkan Kartu Pegawai sesuai usulan dan mengirim Kartu Pegawai kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
15. Pengelola Data Mutasi membuat salinan Kartu Pegawai untuk arsip Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, kemudian menyerahkan Kartu Pegawai kepada PNS yang bersangkutan
16. Pemohon menerima Kartu Pegawai
1. Untuk pengajuan Kartu Pegawai baru, membutuhkan waktu penyelesaian maksimal +2 bulan 2. Untuk pengajuan Duplikat Kartu Pegawai karena hilang, waktu penyelesaian maksimal + 2 minggu
Gratis
Kartu Pegawai
1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo Jl. Mastrip 120; 2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via :
Telepon (0335) 425077
Fax (0335) 437004
Email : bkpsdm@probolinggokota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Kartu Pegawai dalam Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil dalam formasi jabatan Fungsional"