Pelayanan Penerbitan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS dalam Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil dalam formasi jabatan Fungsional

  1. Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS menjadi PNS 1. Surat pengantar dari perangkat daerah yang bersangkutan 2. SK CPNS 3. STTPL Pra Jabatan 4. SKP Tahun Terakhir 5. Surat Keterangan Sehat
  2. Permohonan Pembuatan Petikan Surat Keputusan pengangkatan CPNS menjadi PNS 1. Surat pengantar dari perangkat daerah yang bersangkutan 2. Surat laporan kehilangan dari kepolisian (asli) 3. SK CPNS * Keterangan : Semua kelengkapan dokumen masing-masing 1 (satu) lembar

  1. 1. Pemohon datang menuju Pengadministrasi Persuratan menyampaikan berkas permohonan 2. Pengadministrasi Persuratan menerima berkas permohonan dan diteruskan kepada Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 3. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melanjutkan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 4. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mendisposisi berkas permohonan kepada Kepala Bidang Formasi dan Mutasi 5. Kepala Bidang Formasi dan Mutasi mendisposisi berkas permohonan kepada Kepala Sub Bidang Mutasi Fungsional 6. Kepala Sub Bidang Mutasi Fungsional mendisposisi berkas permohonan kepada Pengolah Data Mutasi 7. Pengolah Data Mutasi memeriksa kelengkapan berkas permohonan, jika ada kekurangan berkas, Pengolah Data Mutasi menghubungi perangkat daerah untuk melengkapi berkas. Jika berkas permohonan sudah lengkap, Pengolah Data Mutasi membuatkan konsep Surat Keputusan PNS untuk ditanda tangani Wali Kota 8. Kepala Sub Bidang Mutasi Fungsional memberi paraf pada nota pengajuan konsep naskah dinas atas pengajuan penandatanganan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS dan menaikkan kepada Kepala Bidang Formasi dan Mutasi 9. Kepala Bidang Formasi dan Mutasi memberi paraf pada nota pengajuan konsep naskah dinas atas pengajuan penandatanganan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS dan menaikkan kepada Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 10. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia memberi paraf pada nota pengajuan konsep naskah dinas atas pengajuan penandatanganan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS dan menaikkan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 11. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menandatangani nota pengajuan konsep naskah dinas dan memberi paraf pada konsep Surat Keputusan Pengangkatan CPNS menjadi PNS dan menyampaikan surat tersebut kepada Pengadministrasi Persuratan untuk diberi nomor surat 12. Pengadministrasi Persuratan memberi nomor dan tanggal pada surat nota pengajuan konsep naskah dinas dan menyampaikan surat tersebut kepada Bagian Umum Sekretariat Daerah 13. Pengadministrasi Persuratan menerima naskah Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS yang telah ditanda tangani oleh Wali Kota dari Bagian Umum Sekretariat Daerah dan menyampaikannya kepada pengolah data mutasi 14. Pengolah Data Mutasi memberi nomor Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS dan menyiapkan copy Surat Keputusan PNS untuk ditanda tangani Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan 15. Sumber Daya Manusia sebagai dasar gaji Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menandatangani salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS 16. Pengelola Data Mutasi menyiapkan penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS kepada yang bersangkutan 17. PNS menerima Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS

1. Untuk pengajuan Surat Keputusan CPNS Menjadi PNS, membutuhkan waktu penyelesaian maksimal + 2 minggu
2. Untuk pengajuan Duplikat Surat Keputusan CPNS menjadi PNS karena hilang, waktu penyelesaian maksimal +1minggu

Gratis

Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS

1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota
Probolinggo Jl. Mastrip 120;
2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via :
  • Telepon (0335) 425077
  • Fax (0335) 437004
Email : bkpsdm@probolinggokota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS Menjadi PNS dalam Jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil dalam formasi jabatan Fungsional"