Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. 1. Surat Pengantar Ketua RT / Ketua RW
  2. 2. Foto Copy KK dan KTP elektronik ( KTP el )
  3. 3. Foto Copy Ijasah Terakhir yang bersangkutan
  4. 4. Formulir Permohonan SKCK dari Kepala Kelurahan
  5. 5. Foto 4X6

  1. Operator Kelurahan mengajukan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara Online Kepada Kecamatan
  2. Operator Kecamatan menerima berkas secara Online dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka akan diproses dan dilanjutkan jika tidak lengkap akan dikembalikan kepada Operator Kelurahan untuk dilengkapi.
  3. Operator Kecamatan mengajukan Permohonan berkas SKCK ( Tracking surat ) kepada Camat secara Online
  4. Penandatanganan / Sign Digital Pengajuan SKCK oleh Camat Secara Online
  5. Berkas SKCK dikembalikan ( Tracking surat ) oleh Camat Kepada Operator Kecamatan secara Online
  6. Operator Kecamatan mengembalikan ( Tracking surat ) berkas yang sudah ditandatangi oleh Camat kepada Operator Kelurahan secara Online untuk selanjutnya dicetak dan diserahkan ke pemohon

Permohonan Rekomendasi SKCK / SKBD di proses oleh petugas / operator maksimum 1 x 24 jam kerja setelah persyaratan lengkap
 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )

Pemohon yang merasa di rugikan atau kurang puas terhadap pelayanan yang di terima dapat secara langsung menyampaiakan pengaduannya melalui.

    • Call / SMS Center 082380000255 pada jam kerja
    • Melalui petugas secara langsung
    • Melalui Website dengan alamat : http://kecwonoasih.probolinggokota.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"