Pelayanan Pembuatan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)

  1. Ijin Lingkungan
  2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKU) dari Desa Setempat
  3. Photo Coppy KTP Pemilik
  4. Photo Coppy NPWP
  5. Pass Photto 4x6 4 Lembar
  6. Materai 6000 2 buah

  1. Datang ke kantor kelurahan dan meminta surat permohonan ijin lingkungan, Surat Keterangan Domisili Usaha,
  2. Datanglah Ke Kantor Kecamatan dan Membawa photo Coppy KTP, NPWP Materai dan Pass Photo
  3. Petugas akan Memberikan Fortmulir Pengisian data Perusahaan yang akan di berikan ijin
  4. Isi formulir sesuai perusahaan yang akan diberikan ijin, tempel materai 6000 dan tanda tangani oleh pemilik di atas materai tersebut
  5. Tunggu Proses Pencetakan selama 3 hari. Bila Ijin sudah Selesai petugas akan menghubungi atau langsung mengambil ke kantor kecamatan

  1. Verifikasi Berkas
  2. Peninjauwain Ke lokasi Usaha
  3. Pencetakan dan Penandatangan

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)"