Pelayanan Pembinaan (Disiplin) Pegawai Negeri Sipil

  1. 1.1 Surat pengantar dari Pimpinan unit kerja; 1.2 Laporan dari OPD; 1.3 Bukti Pendukung Pelanggaran Disiplin; 1.4 Berita Acara hasil Pembinaan OPD; 1.5 Laporan Hasil Pemeriksaan OPD; 1.6 Kelengkapan lain : 1) Putusan Pengadilan untuk tindak Pidana. 2) Absensi harian untuk pelanggaran disiplin tidak masuk kerja.

  1. 2.1 Menugaskan kepada Kabid untuk memproses pelanggaran disiplin 2.2 Memerintahkan Kasubbid memproses pelanggaran disiplin 2.3 Memproses pelanggaran disiplin dengan memanggil PNS yang bersangkutan untuk dilakukan pembinaan bersama tim dari Inspektorat dan Atasan langsung 2.4 Mengetik nota dinas dan konsep keputusan Walikota tentang pelanggaran disiplin 2.5 Mengoreksi konsep keputusan Walikota tentang pelanggaran disiplin 2.6 Mengoreksi konsep keputusan Walikota tentang pelanggaran disiplin dan menyerahkan kepada Kepala Badan 2.7 Menandatangani nota dinas dan Mengoreksi konsep keputusan Walikota tentang pelanggaran disiplin

Pada setiap atasan/pejabat paling lambat 3 (tiga) bulan

Gratis

Surat Keputusan Walikota

1.   Pengaduan Dapat Dilakukan Secara Tertulis Melalui Surat Yang Ditujukan Kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Probolinggo Jl. Mastrip No. 120
2.   Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via :
  • Telepon         : (0335) 425077
  • Fax                 : (0335) 437004
Email              : prodatabkd@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembinaan (Disiplin) Pegawai Negeri Sipil"