Pelayanan Pembinaan (Perceraian) Pegawai Negeri Sipil

  1. 1.1 Permohonan Pembinaan Perceraian (Permohonan rekomendasi Izin Perceraian / Surat Keterangan) : 1) Surat pengantar dari Pimpinan unit kerja; 2) Surat Nikah; 3) Surat permohonan ybs untuk melakukan perceraian/surat panggilan dari Pengadilan Agama; 4) Berita Acara hasil Pembinaan OPD; 5) Laporan Hasil Pemeriksaan OPD; 6) Kelengkapan lain : a) Alasan salah satu berbuat zinah : - Keputusan pengadilan; atau - Laporan perbuatan zinah; atau - Surat menyaksikan perbuatan zinah; b) Alasan salah satu pihak meninggalkan pihak lain dan Antara suami istri terus menerus bertengkar : - Surat Pernyataan Kepala Desa/Lurah; c) Alasan salah satu pihak pemadat/penjudi : - Surat pernyataan pemadat/Pemabuk/ Penjudi; atau Surat Keterangan dari Dokter atau Polisi; d) Alasan salah satu pihak dihukum penjara : - Keputusan pengadilan; e) Alasan salah satu pihak melakukan kekejaman : - Hasil visum et repertum; - Laporan dari pihak berwajib/kepolisian 7) Keterangan lain sesuai permasalahan lain yang menjadi alasan perceraian,

  1. 2.1 Syarat Pengajuan Ijin Perceraian : 1) Surat Pengantar dari OPD ybs; 2) Permohonan dari yang bersangkutan; 3) Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari OPD ybs; 4) Fotocopy SK Pangkat Terakhir; 5) Fotocopy Surat Nikah; 2.2 Syarat Pengajuan Surat Keterangan untuk melakukan Perceraian : 1) Permohonan dari yang bersangkutan; 2) Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari OPD ybs; 3) Fotocopy SK Pangkat Terakhir; 4) Fotocopy Surat Nikah; 5) Fotocopy Surat Panggilan dari Pengadilan

Pada setiap atasan/pejabat paling lambat 3 (tiga) bulan

Gratis

Surat Izin/Surat Keterangan untuk Melakukan Perceraian

1.    Pengaduan Dapat Dilakukan Secara Tertulis Melalui Surat Yang Ditujukan Kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Probolinggo Jl. Mastrip No. 120
2.    Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via :
  • Telepon         : (0335) 425077
  • Fax                 : (0335) 437004
Email              : prodatabkd@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembinaan (Perceraian) Pegawai Negeri Sipil"