Pelayanan Pemberian Penghargaan Satyalancana Karya Satya

  1. Pemberian Penghargaan Satyalancana Karya Satya - Fotocopy SK CPNS sebanyak 2 lbr - Fotocopy SK Pangkat Terakhir sebanyak 2 lbr Fotocopy SK jabatan bagi PNS yang memangku Jabatan sebanyak 2 lbr

  1. 2.1 Kabid menugaskan Kasubbid untuk segera membuat edaran usulan pemberian penghargaan satyalancana karya satya periode tahun depan yang di tanda tangani Sekda 2.2 Kasubbid menyusun konsep surat usulan dan selanjutnya menugaskan Staf untuk mengetik draft surat usulan 2.3 Pelaksana Data entry mengetik draft surat edaran usulan pemberian penghargaan Satyalancana karya satya dan menyerahkan kembali kepada kasubbid untuk di koreksi 2.4 Kasubbid mengkoreksi surat edaran jika setuju memaraf NPKND kepada Sekda atas surat usulan dan menyerahkan kepada Kabid DP untuk divalidasi sebaliknya mengembalikan lagi kepada pelaksana untuk diperbaiki 2.5 Kabid memvalidasi surat edaran dan memaraf NPKND kepada Sekda atas surat edaran usulan penghargaan satyalancana karya satya untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala BKPSDM untuk di tanda tangani NPKNDnya 2.6 Ka. BKPSDM menandatangani NPKND dan memaraf surat edaran usulan penghargaan satyalancana karya satya menyerahkan kepada Sekda untuk ditandatangani 2.7 Sekda menandatangani surat edaran usulan penghargaan satyalancana karya satya dan mengembalikan ke BKPSDM untuk didistribusikan ke masing-masing OPD 2.8 Ka. BKPPSDM menerima surat edaran yang sudah ditandatangani Sekda dan mendisposisi kepada kabid untuk didistribusikan kepada OPD 2.9 Kabid menerima disposisi Ka.BKPSDM dan menugaskan Kasubbid P&KS untuk menindaklanjuti disposisi Ka.BKPSDM 2.10 Kasubbid menerima disposisi kabid DPP dan menugaskan Pelaksana untuk mengirimkan ke OP 2.11 Pelaksana data entry menerima disposisi kasubbid dan mengirimkan surat ke OPD 2.12 Ka. BKPPSDM menerima usulan dari masing OPD yang dilengkapi persayaratan dan mendisposisi kepada kabid 2.13 Kabid menerima disposisi dari KA BKPSDM dan menugaskan kasubbid untuk diverifikasi sesuai ketentuan 2.14 Kasubbid menerima disposisi dan melakukan verifikasi bersama tim untuk memvalidasi dan menseleksi PNS yang berhak menerima penghargaan.dan menugaskan kepada pelaksana untuk mengetik daftar nama usulan penerima penghargaan sesuai kategori X,XX dan XXX selanjutnya menyusun konsep. - NPKND - surat pengantar oleh Sekda - Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin yang di tanda tangani Sekda 2.15 Pelaksana data entry menerima disposisi dan mengetik sesuai disposisi menyerahkan kepada kasubbid untuk dikoreksi 2.16 Kasubbid mengkoreksi jika setuju memamaraf NPKND dan menyerahkan kepada kabid DPP untuk diparaf sebaliknya menyerahkan kembali kepada pelaksana untuk diperbaiki 2.17 Kabid memaraf NPKND dan menyerahkan kepada Ka. BKPSDM untuk ditanda tangani NPKND serta memaraf surat pengantar dan surat perrnyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin yang di ttd Sekda 2.18 Ka. BKPSDM menandatangani NPKND dan memaraf surat pengantar dan surat pernyataan tidak perrnah dijatuhi hukuman disiplin yang di ttd Sekda.menyerahkan kepada Sekda untuk di ttd surat pengantar ke Kementerian Dalam Negeri/Provinsi serta surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin 2.19 Sekda menandatangani surat pengantar dan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan mengembalikan ke BKPSDM untuk segera dikirim 2.20 Ka. BKPSDM menerima surat dari sekda dan mengirimkan usulan ke kementeriandalam negeri/Provinsi Jatim serta memerintahkan kepada kasubid P&KS untuk melakukan koordinasi scr intens dgn pihak kementerian dan Propinsi Jatim untuk mengetahui kepastian penyelesaian usulan penghargaan satyalancana karya satya 2.21 Kasubbid menerima perintah dan melakukan koordinasi dan mengambil tanda kehormatan dan piagam penghargaan ke Kementerian Dalam Negeri/Propinsi jika sudah selesai serta menyusun persiapan penyematan sesuai dengan proker yang telah disusun. Menugaskan kepada pelaksana untuk menyiapkan bahan untuk acara penyematan 2.22 Pelaksana data entry menerima disposisi dan menyiapkan daftar hadir, mengiformasikan kepada ybs untuk acara penyematan menyerahkan piagam dan tanda kehormatan kepada ybs sesuai dengan criteria satyalancana. Mengupdate data kepegawaian ybs melalui SIMPEG

1.  Waktu penganugerahan tanda kehormatan satyalancana karya satya maksimmal 5 Bulan apabila seluruh persyaratan lengkap dan pelaksana ada ditempat dan penetapan Keppres tepat waktu
2.       Jika seluruh atau sebagian pelaksana tidak ada ditempat penyelesaian pelayanan maksimal 6 hari

Gratis

Piagam dan Tanda Kehormatan

1.   Pengaduan dapat dilakukan secara langsung secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala BadanKepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia Kota Probolinggo Jl. Mastrip No. 120
2.   Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
  • Telepon (0335) 425077
  • Fax (0335) 437004
Email : BKPSDM@Kotaprob.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Penghargaan Satyalancana Karya Satya "