Pelayanan Pengurusan Karis/Karsu

  1. Pengurusan KARIS/KARSU 1. Laporan Perkawinan (dengan mengetahui atasan langsung dan stempel basah OPD) 2. Fotocopy SK CPNS 2(lembar) 3. Fotocopy SK PNS 2 (lembar) 4. Fotocopy SK Konversi NIP (CPNS Tahun 2009 dan Tahun sebelumnya) 2 (lembar) 5. Foto Suami / Istri 3 x 4 ( 3 lembar) 6. Laporan Kehilangan dari kepolisian 7. Karis / Karsu yang sudah rusak / salah nama 8. Untuk Perkawinan ke dua harap melampirkan Karis / Karsu dari perkawinan pertama

  1. 2.1 Pemohon mengajukan permohonan Karis/Karsu ke BKPSDM Kota Probolinggo dengan disertai prasyarat 2.2 Kepala Badan menerrima perrmohonan dan mendisposisi ke Kabid DPP 2.3 Kabid menerima disposisi Pimpinan dan mendisposisikan kepada Kasubbid untuk diproses 2.4 Kasubbid menerima dan memverifikasi berkas pengajuan, jika lengkap mendisposisi ke pelaksana untuk diproses, jika tidak di konfirmasikan ke pemohon untuk dilengkapi 2.5 Pengadministrasi kesejahteraan menerima dan menyiapkan berkas pengajuan KARIS/KARSU untuk diproses melalui BKN Kanreg , mengkonfirmasi tentang KARIS/KARSU yang sudah selesai kepada pemohon dan mendokumentasikan berkas pengajuan KARIS/KARSU kedalam lemari arsip 2.6 Kasubbid menyusun rencana fasilitasi pengajuan KARIS/KARSU ke BKN Regional II dan menyerahkan kembali berkas kepada pelaksana untuk di siapkan 2.7 Penagadministrasi kesejahteraan menerima disposisi dan mengecek ulang berkas pengajuan untuk selanjutnya menyampaiakan hasil ceklis pengajuan KARIS/KARSU kepada subid pengembangan dan kesejahteraan

1.   Waktu penyelesaian pengurusan karis/karsu maksimal 5 hari apabila seluruh persayaran dan pelaksana ada ditempat
2.       Jika seluruh atau sebagian pelaksana tidak ada ditempat penyelesaian pelayanan maksimal 7 hari

Gratis

KARIS/KARSU

1.     Pengaduan dapat dilakukan secara langsung secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala BadanKepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia Kota Probolinggo Jl. Mastrip No. 120
2.     Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via :
  • Telepon (0335) 425077
  • Fax (0335) 437004
  • Email : BKPSDM@Kotaprob.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengurusan Karis/Karsu"