Penerbitan Rekomendasi Izin Gangguan Untuk Mini Market, Supermarket Dan Toko Bangunan

  1. Surat Permohonan Izin yang bersangkutan Kepada Bupati Lebak
  2. Pas Poto ukuran 3 x 4 warna, sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar
  4. Foto Copy tanda lunas PBB 1 (satu) tahun terakhir (STTS)
  5. Foto Copy Sertifikat Tanah/bukti perolehan tanah/surat keterangan tanah
  6. Foto copy Akta Pendirian perusahaan yang berstatus hukum
  7. Rekomendasi dari Kepala Desa setempat
  8. Sketsa lokasi bangunan tempat usaha
  9. Materai 6000

  1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi Izin Gangguan
  2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas jika berkas lengkap maka proses akan di lanjutkan jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Trantib memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan berkas
  4. Tim yang terdiri dari Sekcam,Kasi Trantib Kasi Ekbangkesra dan Kepala Desa melakukan pemeriksaan ke lapangan
  5. Penerbitan persetujuan berita acara pemeriksaan
  6. Pencetakan Surat Rekomendasi oleh petugas Kecamatan
  7. Kasi trantib,Sekcam, Kasi Ekbangkesra meneliti,mengoreksi dan memberi paraf
  8. Penandatangan Rekomendasi oleh Camat
  9. Pengangendan Surat, pemberian nomor dan cap/stempel
  10. Rekomendasi selesai dan diserahkan kepada pemohon oleh petugas Kecamatan
  11. Pengarsipan dokumen Rekomendasi

4 (empat) hari jika berkas telah lengkap dan pejabat yang berwenang berada di tempat

Gratis

Dokumen Rekomendasi Izin Gangguan

  1. Datang langsung atau mengirim surat ke Kantor Camat Cipanas
  2. Menghubungi Kasi Trantib
  3. Kotak saran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Gangguan Untuk Mini Market, Supermarket Dan Toko Bangunan"