Penanganan Bencana

  1. Adanya laporan/aduan Masyarakat tentang kejadian bencana di wilayahnya
  2. Hasil pengamatan lapangan oleh polisi pamong praja Kecamatan

  1. Warga Masyarakat melaporkan kejadian bencana
  2. Petugas Kecamatan menerima laopran dan mencatatnya dalam buku pengaduan kemudian menyampaikan permasalahannya kepada Kasi Pemerintahan dan Trantib
  3. Kasi Pemerintahandan Kasi Trantib berkonsultasi dengan Sekcam dalam rangka penerbitan Surat Tugas Camat
  4. Camat, Sekcam dan Kasi Pemerintahan dan Trantib dan anggota Pol PP melakukan pemeriksaan ke lapangan
  5. Camat, Sekcam dan Kasi Pemerintahan dan Trantib beserta intansi lain melakukan rapat koordisasi penanganan bencana
  6. Penanganan bencana berupa penyerahan bantuan atau melakukan evakuasi warga jika memang diperlukan oleh pihak yang berkompeten
  7. Camat menyampaikan laporan kejadian dan penanganan bencana Kepada Bupati

110 (seratus sepuluh) menit Jika berkas sudah lengkap

Gratis

Dokumen laporan kejadian dan penanganan bencana

  1. Datang langsung atau mengirim surat ke Kantor Camat Cipanas
  2. Menghubungi Kasi Trantib
  3. Kotak saran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Bencana"