Penerbitan Rekomendasi Bagi Masyarakat Tidak Mampu Bidang Kesehatan

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Membawa Berita Acara dari Rt/Rw
  5. Poto Visual Rumah Tinggal

  1. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan Rekomendasi bagi Masyarakat Tidak Mampu Bidang Kesehatan
  2. Petugas loket memerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi jika berkas lengkap maka proses akan dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasi Pelayanan Umum dan Ekbangkesra memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi
  4. Pencatatan Surat Rekomendasi oleh petugas Kecamatan
  5. Kasi Pelayanan Umum dan Ekbangkesra dan Sekcam meneliti,mengoreksi dan memberikan paraf
  6. Penandatanganan Rekomendasi oleh Camat
  7. Pengagendaan surat, pemberian nomor dan cap/stempel
  8. Rekomendasi selesai dan diserahkan oleh petugas Kecamatan kepada pemohon
  9. Pengarsipan dokumen Rekomendasi

30 (tiga puluh) menit jika berkas telah lengkap dan pejabat berwenang berada di tempat

Gratis

Dokumen Rekomendasi bagi Masyarakat Tidak Mampu Bidang Kesehatan

  1. Datang langsung atau mengirim surat ke Kantor Camat Cipanas
  2. Menghubungi Kasi Pelayanan Umum dan Ekbangkesra
  3. Kotak saran/aduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Bagi Masyarakat Tidak Mampu Bidang Kesehatan "