? Pengunjung wajib mengisi buku kunjungan (buku tamu)
? Pengunjung langsung datang di lokasi / Museum
? Pengunjung mengisi buku kunjungan/tamu;
? Petugas melayani pengunjung dan dipandu oleh petugas / guide ( bagi pengunjung yang bersifat rombongan ataupun khusus);
? Apabila membawa barang pengunjung wajib menitipkan kepada petugas penitipan barang
? Pengunjung berkeliling museum
Jangka waktu pelaksanaan pelayanan Museum Kota Probolinggo:
Pelayanan Museum pada hari Selasa s/d Minggu;
Jam pelayanan pukul 08.00 – 14.00 WIB;
Pelayanan tutup/libur pada hari Senin, Hari Libur Nasional dan Hari Besar Keagamaan;
Jangka waktu ideal untuk kunjungan yang bersifat rombongan sekitar 30 menit;
Jangka waktu ideal untuk kunjungan perorangan sekitar 15 menit.
Pengunjung Museum Kota Probolinggo tidak dikenakan biaya ( gratis).
Pengenalan Benda Cagar Budaya
Pengaduan berupa kritik, saran, masukan dapat disampaikan melalui :
Surat pengaduan/saran/masukan yang dikirim kepada instansi pengelola pelayanan ( Disbudpar);
Telepon Kantor Disbudpar dengan nomor (0335) 426653 dan atau 429996;
Mengisi formulir dan memasukkan ke kotak saran/pengaduan yang tersedia di lokasi / tempat pelayanan;
Pengaduan / laporan dapat ditindak lanjuti jika identitas pengadu/pelapor dapat diketahui dengan jelas;
Setiap pengaduan dicatat dalam buku daftar pengaduan;
Tersedia Kotak Saran/Pengaduan;
Penanganan keluhan/pengaduandilaksanakan secepat dan sesingkatmungkin dan dengan berkoordinasi dg pihak yag terkait;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.