Pelayanan Pengajuan Asuransi Kematian

  1. 1.1Pengajuan ASKEM 1. FPP (Form Permintaan Pembayaran) => form taspen 2. Surat Kuasa Ahli Waris => form taspen 3. Keterangan Ahli Waris / Model Akt. 3 => form taspen 4. KPPG (Kutipan Perincian Penerimaan Gaji) => form taspen 5. Fotocopy Daftar Gaji Bulan Meninggal 6. Fotocopy SK CPNS 7. Fotocopy SK PNS 8. Fotocopy KGB terakhir 9. Fotocopy Pangkat terakhir 10. Fotocopy Surat Kematian (legalisir) 11. Fotocopy Surat Nikah (legalisir) => apabila Suami / Istri dari PNS yang meninggal 12. Fotocopy Akte Kelahiran (legalisir) => apabila anak dari PNS yang meninggal 13. Fotocopy KTP Pemohon 14. Fotocopy Surat Nikah (legalisir), apabila Suami / Istri dari PNS sudah meninggal maka pemohonnya Anak dengan melampirkan Fotocopy Akte Kelahiran yang sudah dilegalisir 15. Fotocopy Buku Rekening Pemohon (Masing-masing dibuat rangkat 2 (dua)

  1. 2.1 Pemohon (Instansi/Keluarga PNS/PNS) mengajukan permohonan Asuransi Kematian ke BKPSDM Kota Probolinggo dengan disertai prasyarat 2.2 Kepala Badan menerima surat permohonan dan mendisposisi ke Kabid DPP 2.3 Kabid menerima disposisi Pimpinan dan mendisposisikan kepada Kasubbid untuk diproses 2.4 Kasubbid menerima dan memverifikasi berkas pengajuan, jika lengkap mendisposisi ke pelaksana untuk diproses, jika tidak di konfirmasikan ke pemohon untuk dilengkapi 2.5 Bagian Administrasi kesejahteraan menerima disposisi dan mengecek berkas pengajuan untuk selanjutnya menyampaiakan hasil ceklis pengajuan ASKEM kepada subid pengembangan dan kesejahteraan 2.6 Kasubbid menyusun rencana fasilitasi pengajuan ASKEM ke PT . Taspen atau Layanan Mobil keliling PT. Taspen 2.7 Pengadministrasi kesejahteraan memfasilitasi pengajuan ASKEM ke PT. Taspen atau Layanan Mobil keliling PT. Taspen dan mengiformasikan layanan kepada PNS/Keluarga PNS,serta mendokumentasikan berkas pengajuan ASKEM

1.   Waktu penyelesaian pengajuan asuransi kematian maksimmal 3 hari apabila seluruh persyaratann dan pelaksana ada ditempat
2.       Jika seluruh atau sebagian pelaksana tidak ada ditempat penyelesaian pelayanan maksimal 5 hari

Gratis

Asuransi Kematian

1.  Pengaduan dapat dilakukan secara langsung secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Kepala BadanKepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia Kota Probolinggo Jl. Mastrip No. 120
2.  Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via :
  • Telepon (0335) 425077
  • Fax (0335) 437004
Email : BKPSDM@Kotaprob.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Asuransi Kematian"