Badan Kepegawaian, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pemerintah Kota Probolinggo
Jalan Mastrip No.120, Kedopok, Jrebeng Wetan, Kota Probolinggo, Jawa Timur 67213
Pelayanan Pendidikan Pelatihan
1.1 Diklat Kepemimpinan Tk.II 1) Pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina IV/a dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon II; 2) Pendidikan serendah-rendahnya Srata Satu (S-1) atau yang sederajat; 3) Usia maksimal 50 (lima puluh) tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum menduduki jabatan 4) Usia 5 tahun sebelum BUP
1.2 Diklat Kepemimpinan Tk. III 1) Pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Penata III/c dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon III; 2) Pendidikan serendah-rendahnya Srata Satu (S-1) atau yang sederajat; 3) Usia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum 4) Usia 5 tahun sebelum BUP
1.3 Diklat Kepemimpinan Tk. IV 1) Pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Penata Muda III/a dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon IV; 2) Pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Muda/ Diploma Tiga (D-III) atau yang sederajat; 3) Usia maksimal 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum menduduki jabatan 4) Usia 5 tahun sebelum BUP
1.4 Diklat Prjabatan 1) Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2) Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah asli; 3) Surat Tugas dari instansi Pejabat Pembina Kepegawaian; 4) Persyaratan-persyaratan lain yang ditetapkan oleh instansi terkait. 5) Calon pegawai negeri sipil wajib mengikuti diklat prajabatan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan sebagai calon pegawai negeri sipil
1.5 Diklat Teknis dan Fungsional 1) Surat Tugas (Asli) dari masing-masing SKPD 2) Foto copy SK pangkat terakhir 1 lembar 3) Surat Keterangan Sehat dari Dokter asli 4) Lima (5) lembar Pas foto belatar belakang warna merah ukuran 3x4 cm dan Lima (5) lembar ukuran 4x6 cm;
1.6 Pengiriman Diklat Teknis dan Fungsional 1) Surat Tugas (Asli) dari masing-masing SKPD 2) Foto copy SK pangkat terakhir 1 lembar 3) Surat Keterangan Sehat dari Dokter asli 4) Lima (5) lembar Pas foto belatar belakang warna merah ukuran 3x4 cm dan Lima (5) lembar ukuran 4x6 cm
2.1 Diklat Kepemimpinan Tk.II dan Tk.III
1) Meminta persetujuan Walikota untuk melaksanakan pengiriman Diklatpim Tk. II (Kepala OPD) dan Diklatpim Tk. III (Kepala Bagian atau setingkat eselon III)
2) Menyetujui/menolak melaksanakan pengiriman Diklatpim Tk. II (Kepala OPD) dan Diklatpim Tk. III (Kepala Bagian atau setingkat eselon III)
3) Memerintahkan Kabid untuk mempersiapkan dan membuat konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II (Kepala OPD) dan Diklatpim Tk. III (Kepala Bagian atau setingkat eselon III)
4) Mengonsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II (Kepala OPD) dan Diklatpim Tk. III (Kepala Bagian atau setingkat eselon III)
5) Memproses kelengkapan administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II (Kepala OPD) dan Diklatpim Tk. III (Kepala Bagian atau setingkat eselon III)
6) Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II (Kepala OPD) dan Diklatpim Tk. III (Kepala Bagian atau setingkat eselon III) kepada Kasubbid untuk dikoreksi
7) Mengoreksi konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II (Kepala OPD) dan Diklatpim Tk. III (Kepala Bagian atau setingkat eselon III) kepada Kabid untuk dikoreksi
8) Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II (Kepala OPD) dan Diklatpim Tk. III (Kepala Bagian atau setingkat eselon III) kepada Sekban
9) Mereview dan memaraf administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II (Kepala OPD) dan Diklatpim Tk. III (Kepala Bagian atau setingkat eselon III)
10) Menandatangani konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II (Kepala OPD) dan Diklatpim Tk. III (Kepala Bagian atau setingkat eselon III)
11) Melaksanakan Pengiriman Diklatpim Tk. II (Kepala OPD) dan Diklatpim Tk. III (Kepala Bagian atau setingkat eselon III) ke Bandiklat Propinsi Jawa Timur
2.2 Diklat Kepemimpinan TK. IV
1. Meminta persetujuan Walikota untuk melaksanakan Diklatpim Tk. IV (Kasubbid atau setingkat eselon IV/a dan IV/b)
2. Menyetujui/menolak melaksanakan Diklatpim Tk. IV (Kasubbid atau setingkat eselon IV/a dan IV/b)
3. Memerintahkan Kabid untuk mempersiapkan dan membuat konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV (Kasubbid atau setingkat eselon IV/a dan IV/b)
4. Mengonsep kelengkapan administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV (Kasubbid atau setingkat eselon IV/a dan IV/b)
5. Memproses kelengkapan administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV (Kasubbid atau setingkat eselon IV/a dan IV/b)
6. Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV (Kasubbid atau setingkat eselon IV/a dan IV/b) kepada Kasubbid untuk dikoreksi
7. Mengoreksi konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV (Kasubbid atau setingkat eselon IV/a dan IV/b) kepada Kabid untuk dikoreksi
8. Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV (Kasubbid atau setingkat eselon IV/a dan IV/b) kepada Sekban
9. Mereview dan memaraf administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV (Kasubbid atau setingkat eselon IV/a dan IV/b)
10. Menandatangani konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV (Kasubbid atau setingkat eselon IV/a dan IV/b)
11. Melaksanakan Kegiatan Diklatpim Tk. IV (Kasubbid atau setingkat eselon IV/a dan IV/b)
2.3 Diklat Prajabatan
1. Mengonsep surat usulan diklat prajabatan
2. Menyerahkan konsep kelengkapan administrative diklat prajabatan kepada Kasubbid untuk dikoreksi
3. Mengoreksi konsep kelengkapan administrative diklat prajabatan kepada Kabid untuk dikoreksi
4. Menyerahkan konsep kelengkapan administrative diklat prajabatan kepada Sekban
5. Menandatangani konsep kelengkapan administrative diklat prajabatan
6. Surat usulan peserta diklat prajabatan ke Bandiklat Propinsi Jawa Timur
7. Meminta persetujuan Kaban pengiriman peserta diklat prajabatan
8. Menyetujui/menolak melaksanakan pengiriman peserta diklat prajabatan
9. Memerintahkan Kabid untuk mempersiapkan dan membuat konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat prajabatan
10. Mengonsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat prajabatan
11. Memproses kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat prajabatan
12. Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat prajabatan kepada Kasubbid untuk dikoreksi
13. Mengoreksi konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat prajabatan kepada Kabid untuk dikoreksi
14. Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknispengiriman peserta diklat prajabatan kepada Sekban
15. Mereview dan memaraf administrative dan teknis pengiriman peserta diklat prajabatan
16. Menandatangani konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat prajabatan
17. Melaksanakan Kegiatan pengiriman peserta diklat prajabatan
2.4 Diklat Teknis dan Fungsional
1) Meminta persetujuan Walikota untuk melaksanakan Diklat Teknis dan Fungsional
2) Menyetujui/menolak melaksanakan Diklat Teknis dan Fungsional
3) Memerintahkan Kabid untuk mempersiapkan dan membuat konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional
4) Mengonsep kelengkapan administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional
5) Memproses kelengkapan administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional
6) Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional kepada Kasubbid untuk dikoreksi
7) Mengoreksi konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional kepada Kabid untuk dikoreksi
8) Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional kepada Sekban
9) Mereview dan memaraf administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional
10) Menandatangani konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional
11) Melaksanakan Kegiatan Diklat Teknis dan Fungsional
2.5 Pengiriman Diklat
1) Mengonsep surat usulan Pengiriman Diklat
2) Menyerahkan konsep kelengkapan administrative Pengiriman Diklat kepada Kasubbid untuk dikoreksi
3) Mengoreksi konsep kelengkapan administrative Pengiriman Diklat kepada Kabid untuk dikoreksi
4) Menyerahkan konsep kelengkapan administrative Pengiriman Diklat kepada Sekban
5) Menandatangani konsep kelengkapan administrative Pengiriman Diklat
6) Surat usulan peserta Pengiriman Diklat ke Bandiklat Propinsi Jawa Timur
7) Meminta persetujuan Kaban pengiriman peserta Pengiriman Diklat
8) Menyetujui/menolak melaksanakan pengiriman peserta Pengiriman Diklat
9) Memerintahkan Kabid untuk mempersiapkan dan membuat konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat
10) Mengonsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta Pengiriman Diklat
11) Memproses kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat
12) Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat kepada Kasubbid untuk dikoreksi
13) Mengoreksi konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat kepada Kabid untuk dikoreksi
14) Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat kepada Sekban
15) Mereview dan memaraf administrative dan teknis pengiriman peserta diklat
16) Menandatangani konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat
17) Melaksanakan Kegiatan pengiriman peserta diklat
Diklat Kepemimpinan Tk.II dan Tk.III
Meminta persetujuan Walikota untuk melaksanakan pengiriman Diklatpim Tk. II dan III, waktu 15 menit.
Menyetujui/menolak melaksanakan pengiriman Diklatpim Tk. II dan III, waktu 3 hari.
Memerintahkan Kabid untuk mempersiapkan dan membuat konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II dan III, waktu 15 menit
Mengonsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II dan III, waktu 45 menit
Memproses kelengkapan administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II dan III, waktu 2 hari
Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II dan III kepada Kasubbid untuk dikoreksi waktu penyelesaian, waktu 15 menit
Mengoreksi konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II dan III kepada Kabid untuk dikoreksi, waktu 30 menit
Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II dan III kepada Sekban, waktu 45 menit
Mereview dan memaraf administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II dan III, waktu 30 menit
Menandatangani konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II dan III, waktu 10 menit
Melaksanakan Pengiriman Diklatpim Tk. II dan III ke Bandiklat Propinsi Jawa Timur, waktu 2 hari
Diklat Kepemimpinan TK. IV
Meminta persetujuan Walikota untuk melaksanakan Diklatpim Tk. IV, waktu 15 menit
Menyetujui/menolak melaksanakan Diklatpim Tk. IV, waktu 3 hari
Memerintahkan Kabid untuk mempersiapkan dan membuat konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV, waktu 15 menit
Mengonsep kelengkapan administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV, waktu 45 menit
Memproses kelengkapan administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV, waktu 2 hari
Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV kepada Kasubbid untuk dikoreksi, waktu 15 menit
Mengoreksi konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV kepada Kabid untuk dikoreksi waktu 30 menit
Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV kepada Sekban, waktu 45 menit
Mereview dan memaraf administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV, wqaktu 30 menit
Menandatangani konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV, waktu 10 menit
Melaksanakan Kegiatan Diklatpim Tk. IV, waktu 2 hari
Diklat Prajabatan
Mengonsep surat usulan diklat prajabatan, waktu 15 menit
Menyerahkan konsep kelengkapan administrative diklat prajabatan kepada Kasubbid untuk dikoreksi, waktu 15 menit
Mengoreksi konsep kelengkapan administrative diklat prajabatan kepada Kabid untuk dikoreksi, waktu 15 menit
Menyerahkan konsep kelengkapan administrative diklat prajabatan kepada Sekban, waktu 45 menit
Menandatangani konsep kelengkapan administrative diklat prajabatan, waktu 46 menit
Surat usulan peserta diklat prajabatan ke Bandiklat Propinsi Jawa Timur, waktu 2 hari
Meminta persetujuan Kaban pengiriman peserta diklat prajabatan, waktu 15 menit
Menyetujui/menolak melaksanakan pengiriman peserta diklat prajabatan, waktu 3 hari
Memerintahkan Kabid untuk mempersiapkan dan membuat konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat prajabatan, waktu 15 menit
Mengonsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat prajabatan, waktu 45 menit
Memproses kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat prajabatan, waktu 2 hari
Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat prajabatan kepada Kasubbid untuk dikoreksi, waktu 15 menit
Mengoreksi konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat prajabatan kepada Kabid untuk dikoreksi, waktu 30 menit
Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknispengiriman peserta diklat prajabatan kepada Sekban, waktu 45 menit
Mereview dan memaraf administrative dan teknis pengiriman peserta diklat prajabatan, waktu 30 menit
Menandatangani konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat prajabatan, waktu 10 menit
Melaksanakan Kegiatan pengiriman peserta diklat prajabatan, waktu 2 hari
Diklat Teknis dan Fungsional
Meminta persetujuan Walikota untuk melaksanakan Diklat Teknis dan Fungsional, waktu 15 menit
Menyetujui/menolak melaksanakan Diklat Teknis dan Fungsional, waktu penyelesaian 3 hari
Memerintahkan Kabid untuk mempersiapkan dan membuat konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional, waktu 15 menit
Mengonsep kelengkapan administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional, waktu 45 menit
Memproses kelengkapan administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional, waktu 2 hari
Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional kepada Kasubbid untuk dikoreksi waktu 15 menit
Mengoreksi konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional kepada Kabid untuk dikoreksi, waktu 30 menit
Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional kepada Sekban, waktu 45 menit
Mereview dan memaraf administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional, waktu 30 menit
Menandatangani konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional, waktu 10 menit
Melaksanakan Kegiatan Diklat Teknis dan Fungsional, waktu 2 hari
Pengiriman Diklat
Mengonsep surat usulan Pengiriman Diklat, waktu 15 menit
Menyerahkan konsep kelengkapan administrative Pengiriman Diklat kepada Kasubbid untuk dikoreksi, waktu 15 menit
Mengoreksi konsep kelengkapan administrative Pengiriman Diklat kepada Kabid untuk dikoreksi, waktu 15 menit
Menyerahkan konsep kelengkapan administrative Pengiriman Diklat kepada Sekban, waktu 45 menit
Menandatangani konsep kelengkapan administrative Pengiriman Diklat, waktu 46 menit
Surat usulan peserta Pengiriman Diklat ke Bandiklat Propinsi Jawa Timur, waktu 2 hari,
Meminta persetujuan Kaban pengiriman peserta Pengiriman Diklat, waktu 15 menit
Menyetujui/menolak melaksanakan pengiriman peserta Pengiriman Diklat, waktu 3 hari
Memerintahkan Kabid untuk mempersiapkan dan membuat konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat, waktu 15 menit
Mengonsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta Pengiriman Diklat, waktu 45 menit
Memproses kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat, waktu 2 hari
Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat kepada Kasubbid untuk dikoreksi, waktu 15 menit
Mengoreksi konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat kepada Kabid untuk dikoreksi, waktu 30 menit
Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat kepada Sekban, waktu 45 menit
Mereview dan memaraf administrative dan teknis pengiriman peserta diklat, waktu 30 menit
Menandatangani konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat, waktu 10 menit
Melaksanakan Kegiatan pengiriman peserta diklat, waktu 2 hari
Gratis
Sertifikat Diklat waktu 5 hari
1. Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo Jalan Mastrip No.120, Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur 67213 2. Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.