Pelayanan Pendidikan Pelatihan

  1. 1.1 Diklat Kepemimpinan Tk.II 1) Pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina IV/a dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon II; 2) Pendidikan serendah-rendahnya Srata Satu (S-1) atau yang sederajat; 3) Usia maksimal 50 (lima puluh) tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum menduduki jabatan 4) Usia 5 tahun sebelum BUP
  2. 1.2 Diklat Kepemimpinan Tk. III 1) Pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Penata III/c dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon III; 2) Pendidikan serendah-rendahnya Srata Satu (S-1) atau yang sederajat; 3) Usia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum 4) Usia 5 tahun sebelum BUP
  3. 1.3 Diklat Kepemimpinan Tk. IV 1) Pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Penata Muda III/a dan telah atau dipersiapkan untuk menduduki jabatan struktural eselon IV; 2) Pendidikan serendah-rendahnya Sarjana Muda/ Diploma Tiga (D-III) atau yang sederajat; 3) Usia maksimal 40 (empat puluh) tahun pada saat pendaftaran seleksi bagi yang belum menduduki jabatan 4) Usia 5 tahun sebelum BUP
  4. 1.4 Diklat Prjabatan 1) Surat Keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2) Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah asli; 3) Surat Tugas dari instansi Pejabat Pembina Kepegawaian; 4) Persyaratan-persyaratan lain yang ditetapkan oleh instansi terkait. 5) Calon pegawai negeri sipil wajib mengikuti diklat prajabatan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal ditetapkan sebagai calon pegawai negeri sipil
  5. 1.5 Diklat Teknis dan Fungsional 1) Surat Tugas (Asli) dari masing-masing SKPD 2) Foto copy SK pangkat terakhir 1 lembar 3) Surat Keterangan Sehat dari Dokter asli 4) Lima (5) lembar Pas foto belatar belakang warna merah ukuran 3x4 cm dan Lima (5) lembar ukuran 4x6 cm;
  6. 1.6 Pengiriman Diklat Teknis dan Fungsional 1) Surat Tugas (Asli) dari masing-masing SKPD 2) Foto copy SK pangkat terakhir 1 lembar 3) Surat Keterangan Sehat dari Dokter asli 4) Lima (5) lembar Pas foto belatar belakang warna merah ukuran 3x4 cm dan Lima (5) lembar ukuran 4x6 cm

  1. 2.1 Diklat Kepemimpinan Tk.II dan Tk.III 1) Meminta persetujuan Walikota untuk melaksanakan pengiriman Diklatpim Tk. II (Kepala OPD) dan Diklatpim Tk. III (Kepala Bagian atau setingkat eselon III) 2) Menyetujui/menolak melaksanakan pengiriman Diklatpim Tk. II (Kepala OPD) dan Diklatpim Tk. III (Kepala Bagian atau setingkat eselon III) 3) Memerintahkan Kabid untuk mempersiapkan dan membuat konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II (Kepala OPD) dan Diklatpim Tk. III (Kepala Bagian atau setingkat eselon III) 4) Mengonsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II (Kepala OPD) dan Diklatpim Tk. III (Kepala Bagian atau setingkat eselon III) 5) Memproses kelengkapan administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II (Kepala OPD) dan Diklatpim Tk. III (Kepala Bagian atau setingkat eselon III) 6) Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II (Kepala OPD) dan Diklatpim Tk. III (Kepala Bagian atau setingkat eselon III) kepada Kasubbid untuk dikoreksi 7) Mengoreksi konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II (Kepala OPD) dan Diklatpim Tk. III (Kepala Bagian atau setingkat eselon III) kepada Kabid untuk dikoreksi 8) Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II (Kepala OPD) dan Diklatpim Tk. III (Kepala Bagian atau setingkat eselon III) kepada Sekban 9) Mereview dan memaraf administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II (Kepala OPD) dan Diklatpim Tk. III (Kepala Bagian atau setingkat eselon III) 10) Menandatangani konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II (Kepala OPD) dan Diklatpim Tk. III (Kepala Bagian atau setingkat eselon III) 11) Melaksanakan Pengiriman Diklatpim Tk. II (Kepala OPD) dan Diklatpim Tk. III (Kepala Bagian atau setingkat eselon III) ke Bandiklat Propinsi Jawa Timur
  2. 2.2 Diklat Kepemimpinan TK. IV 1. Meminta persetujuan Walikota untuk melaksanakan Diklatpim Tk. IV (Kasubbid atau setingkat eselon IV/a dan IV/b) 2. Menyetujui/menolak melaksanakan Diklatpim Tk. IV (Kasubbid atau setingkat eselon IV/a dan IV/b) 3. Memerintahkan Kabid untuk mempersiapkan dan membuat konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV (Kasubbid atau setingkat eselon IV/a dan IV/b) 4. Mengonsep kelengkapan administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV (Kasubbid atau setingkat eselon IV/a dan IV/b) 5. Memproses kelengkapan administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV (Kasubbid atau setingkat eselon IV/a dan IV/b) 6. Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV (Kasubbid atau setingkat eselon IV/a dan IV/b) kepada Kasubbid untuk dikoreksi 7. Mengoreksi konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV (Kasubbid atau setingkat eselon IV/a dan IV/b) kepada Kabid untuk dikoreksi 8. Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV (Kasubbid atau setingkat eselon IV/a dan IV/b) kepada Sekban 9. Mereview dan memaraf administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV (Kasubbid atau setingkat eselon IV/a dan IV/b) 10. Menandatangani konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV (Kasubbid atau setingkat eselon IV/a dan IV/b) 11. Melaksanakan Kegiatan Diklatpim Tk. IV (Kasubbid atau setingkat eselon IV/a dan IV/b)
  3. 2.3 Diklat Prajabatan 1. Mengonsep surat usulan diklat prajabatan 2. Menyerahkan konsep kelengkapan administrative diklat prajabatan kepada Kasubbid untuk dikoreksi 3. Mengoreksi konsep kelengkapan administrative diklat prajabatan kepada Kabid untuk dikoreksi 4. Menyerahkan konsep kelengkapan administrative diklat prajabatan kepada Sekban 5. Menandatangani konsep kelengkapan administrative diklat prajabatan 6. Surat usulan peserta diklat prajabatan ke Bandiklat Propinsi Jawa Timur 7. Meminta persetujuan Kaban pengiriman peserta diklat prajabatan 8. Menyetujui/menolak melaksanakan pengiriman peserta diklat prajabatan 9. Memerintahkan Kabid untuk mempersiapkan dan membuat konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat prajabatan 10. Mengonsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat prajabatan 11. Memproses kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat prajabatan 12. Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat prajabatan kepada Kasubbid untuk dikoreksi 13. Mengoreksi konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat prajabatan kepada Kabid untuk dikoreksi 14. Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknispengiriman peserta diklat prajabatan kepada Sekban 15. Mereview dan memaraf administrative dan teknis pengiriman peserta diklat prajabatan 16. Menandatangani konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat prajabatan 17. Melaksanakan Kegiatan pengiriman peserta diklat prajabatan
  4. 2.4 Diklat Teknis dan Fungsional 1) Meminta persetujuan Walikota untuk melaksanakan Diklat Teknis dan Fungsional 2) Menyetujui/menolak melaksanakan Diklat Teknis dan Fungsional 3) Memerintahkan Kabid untuk mempersiapkan dan membuat konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional 4) Mengonsep kelengkapan administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional 5) Memproses kelengkapan administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional 6) Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional kepada Kasubbid untuk dikoreksi 7) Mengoreksi konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional kepada Kabid untuk dikoreksi 8) Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional kepada Sekban 9) Mereview dan memaraf administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional 10) Menandatangani konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional 11) Melaksanakan Kegiatan Diklat Teknis dan Fungsional
  5. 2.5 Pengiriman Diklat 1) Mengonsep surat usulan Pengiriman Diklat 2) Menyerahkan konsep kelengkapan administrative Pengiriman Diklat kepada Kasubbid untuk dikoreksi 3) Mengoreksi konsep kelengkapan administrative Pengiriman Diklat kepada Kabid untuk dikoreksi 4) Menyerahkan konsep kelengkapan administrative Pengiriman Diklat kepada Sekban 5) Menandatangani konsep kelengkapan administrative Pengiriman Diklat 6) Surat usulan peserta Pengiriman Diklat ke Bandiklat Propinsi Jawa Timur 7) Meminta persetujuan Kaban pengiriman peserta Pengiriman Diklat 8) Menyetujui/menolak melaksanakan pengiriman peserta Pengiriman Diklat 9) Memerintahkan Kabid untuk mempersiapkan dan membuat konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat 10) Mengonsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta Pengiriman Diklat 11) Memproses kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat 12) Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat kepada Kasubbid untuk dikoreksi 13) Mengoreksi konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat kepada Kabid untuk dikoreksi 14) Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat kepada Sekban 15) Mereview dan memaraf administrative dan teknis pengiriman peserta diklat 16) Menandatangani konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat 17) Melaksanakan Kegiatan pengiriman peserta diklat

Diklat Kepemimpinan Tk.II dan Tk.III
  1. Meminta persetujuan Walikota untuk melaksanakan pengiriman Diklatpim Tk. II dan III, waktu 15 menit.
  2. Menyetujui/menolak melaksanakan pengiriman Diklatpim Tk. II dan III, waktu 3 hari.
  3. Memerintahkan Kabid untuk mempersiapkan dan membuat konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II dan III, waktu 15 menit
  4. Mengonsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II dan III, waktu 45 menit
  1. Memproses kelengkapan administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II dan III, waktu 2 hari
  2. Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II dan III kepada Kasubbid untuk dikoreksi waktu penyelesaian, waktu 15 menit
  3. Mengoreksi konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II dan III kepada Kabid untuk dikoreksi, waktu 30 menit
  4. Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II dan III kepada Sekban, waktu 45 menit
  5. Mereview dan memaraf administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II dan III, waktu 30 menit
  6. Menandatangani konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman Diklatpim Tk. II dan III, waktu 10 menit
  7. Melaksanakan Pengiriman Diklatpim Tk. II dan III ke Bandiklat Propinsi Jawa Timur, waktu 2 hari

Diklat Kepemimpinan TK. IV
  1. Meminta persetujuan Walikota untuk melaksanakan Diklatpim Tk. IV, waktu 15 menit
  2. Menyetujui/menolak melaksanakan Diklatpim Tk. IV, waktu 3 hari
  3. Memerintahkan Kabid untuk mempersiapkan dan membuat konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV, waktu 15 menit
  4. Mengonsep kelengkapan administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV, waktu 45 menit
  5. Memproses kelengkapan administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV, waktu 2 hari
  6. Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV kepada Kasubbid untuk dikoreksi, waktu 15 menit
  7. Mengoreksi konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV kepada Kabid untuk dikoreksi waktu 30 menit
  8. Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV kepada Sekban, waktu 45 menit
  9. Mereview dan memaraf administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV, wqaktu 30 menit
  10. Menandatangani konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklatpim Tk. IV, waktu 10 menit
  11. Melaksanakan Kegiatan Diklatpim Tk. IV, waktu 2 hari

Diklat Prajabatan
  1. Mengonsep surat usulan diklat prajabatan, waktu 15 menit
  2. Menyerahkan konsep kelengkapan administrative diklat prajabatan  kepada Kasubbid untuk dikoreksi, waktu 15 menit
  3. Mengoreksi konsep kelengkapan administrative diklat prajabatan kepada Kabid untuk dikoreksi, waktu 15 menit
  4. Menyerahkan konsep kelengkapan administrative diklat prajabatan kepada Sekban, waktu 45 menit
  5. Menandatangani konsep kelengkapan administrative diklat prajabatan, waktu 46 menit
  6. Surat usulan peserta diklat prajabatan ke Bandiklat Propinsi Jawa Timur, waktu 2 hari
  7. Meminta persetujuan Kaban pengiriman peserta diklat prajabatan, waktu 15 menit
  8. Menyetujui/menolak melaksanakan pengiriman peserta diklat prajabatan, waktu 3 hari
  9. Memerintahkan Kabid untuk mempersiapkan dan membuat konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat prajabatan, waktu 15 menit
  10. Mengonsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat prajabatan, waktu 45 menit
  11. Memproses kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat prajabatan, waktu 2 hari
  12. Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat prajabatan kepada Kasubbid untuk dikoreksi, waktu 15 menit
  13. Mengoreksi konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat prajabatan kepada Kabid untuk dikoreksi, waktu 30 menit
  14. Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknispengiriman peserta diklat prajabatan kepada Sekban, waktu 45 menit
  15. Mereview dan memaraf administrative dan teknis pengiriman peserta diklat prajabatan, waktu 30 menit
  16. Menandatangani konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat prajabatan, waktu 10 menit
  17. Melaksanakan Kegiatan pengiriman peserta diklat prajabatan, waktu 2 hari

Diklat Teknis dan Fungsional
  1. Meminta persetujuan Walikota untuk melaksanakan Diklat Teknis dan Fungsional, waktu 15 menit
  2. Menyetujui/menolak melaksanakan Diklat Teknis dan Fungsional, waktu penyelesaian 3 hari
  3. Memerintahkan Kabid untuk mempersiapkan dan membuat konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional, waktu 15 menit
  4. Mengonsep kelengkapan administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional, waktu 45 menit
  5. Memproses kelengkapan administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional, waktu 2 hari
  6. Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional kepada Kasubbid untuk dikoreksi waktu 15 menit
  7. Mengoreksi konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional kepada Kabid untuk dikoreksi, waktu 30 menit
  8. Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional kepada Sekban, waktu 45 menit
  9. Mereview dan memaraf administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional, waktu 30 menit
  10. Menandatangani konsep kelengkapan administrative dan teknis Diklat Teknis dan Fungsional, waktu 10 menit
  11. Melaksanakan Kegiatan Diklat Teknis dan Fungsional, waktu 2 hari

Pengiriman Diklat
  1. Mengonsep surat usulan Pengiriman Diklat, waktu 15 menit
  2. Menyerahkan konsep kelengkapan administrative Pengiriman Diklat kepada Kasubbid untuk dikoreksi, waktu 15 menit
  3. Mengoreksi konsep kelengkapan administrative Pengiriman Diklat kepada Kabid untuk dikoreksi, waktu 15 menit
  4. Menyerahkan konsep kelengkapan administrative Pengiriman Diklat kepada Sekban, waktu 45 menit
  5. Menandatangani konsep kelengkapan administrative Pengiriman Diklat, waktu 46 menit
  6. Surat usulan peserta Pengiriman Diklat ke Bandiklat Propinsi Jawa Timur, waktu 2 hari,
  7. Meminta persetujuan Kaban pengiriman peserta Pengiriman Diklat, waktu 15 menit
  8. Menyetujui/menolak melaksanakan pengiriman peserta Pengiriman Diklat, waktu 3 hari
  9. Memerintahkan Kabid untuk mempersiapkan dan membuat konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat, waktu 15 menit
  10. Mengonsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta Pengiriman Diklat, waktu 45 menit
  11. Memproses kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat, waktu 2 hari
  12. Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat kepada Kasubbid untuk dikoreksi, waktu 15 menit
  13. Mengoreksi konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat kepada Kabid untuk dikoreksi, waktu 30 menit
  14. Menyerahkan konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat kepada Sekban, waktu 45 menit
  15. Mereview dan memaraf administrative dan teknis pengiriman peserta diklat, waktu 30 menit
  16. Menandatangani konsep kelengkapan administrative dan teknis pengiriman peserta diklat, waktu 10 menit
  17. Melaksanakan Kegiatan pengiriman peserta diklat, waktu 2 hari

Gratis

Sertifikat Diklat waktu 5 hari

1.     Pengaduan dapat dilakukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kota Probolinggo Jalan Mastrip No.120, Kelurahan Jrebeng Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur 67213
2.     Pengaduan, saran dan masukan secara langsung via:              Subbid.forinka@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendidikan Pelatihan"