Pelayanan rehabilitasi Medik

  1. PASIEN UMUM: a. Membawa rujukan dari dokter, bidan pengirim atau permintaan masuk rumah sakit dari dokter poliklinik / IRD
  2. PASIEN UMUM: b. Menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) atau identitas lainnya
  3. PASIEN PERUSAHAAN KERJASAMA : a. Membawa surat pengantar perawatan dari Balai Kesehatan Perusaan.
  4. PASIEN PERUSAHAAN KERJASAMA: b. Menunjukkan Kartu Peserta Jaminan Pelayanan Kesehatan Perusahaan
  5. PASIEN BPJS KESEHATAN: a. untuk kasus emergency pasien datang langsung dengan membawa kartu BPJS dan Kartu Identitas Pasien ( KTP,SIM Paspor)
  6. PASIEN BPJS KESEHATAN: b. Mengurus surat SEP (Surat Eligibilitas Pasien)
  7. PASIEN BPJS KESEHATAN: c. jika persyaratan belum lengkap , ditunggu sampai batas waktu 3 x 24 jam, hari kerja
  8. PASIEN JASA RAHARJA : a. Membawa Kartu Tanda Penduduk
  9. PASIEN JASA RAHARJA: b. Menunjukkan laporan kepolisian
  10. PASIEN JASA RAHARJA: c. Mengurus Surat jaminan dari Jasa Raharja menanggung biaya pasien
  11. PASIEN JASA RAHARJA: d. jika pasien mengalami kecelakaan yang ada lawannya maka pihak jasa Raharja sebagai penjamin.
  12. PASIEN JASA RAHARJA: e. Jika pasien mengalami kecelakaan tunggal di jamin BPJS
  13. PASIEN KELUARGA MISKIN: a. KTP Asli, KK Asli dan Foto copy masing-masing Dua lembar
  14. PASIEN KELUARGA MISKIN: b. Surat keringanan/ Pembebasan Biaya dari RSUD Dr.Mohamad Saleh Kota Probolinggo
  15. PASIEN KELUARGA MISKIN: c. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Asli dari Kelurahan dan Foto Copy Dua lembar.
  16. PASIEN KELUARGA MISKIN: d. Batas waktu penyerahan berkas SKTM 3X 24 Jam

  1. 1. Pasien datang ke Rumah Sakit dan mengambil Nomer Antrian loke, dan jika pasien lama membawa kartu Rekam Medik, dan jika pasien baru membawa persyarata sesuai dengan setatus pasien.
  2. setelah terdaftar di loket pasien menuju poliklinik dan menunggu panggilan pemeriksaan perawar dan dokter, dan setelah pemeriksaan selesai pasien menunggu hasil pemeriksaan dari dokter apabila dokter menyarankan pemeriksaan radiologi atau laboratorium maka pasian langsung datang dengan membawa surat pengantar dari dokter.
  3. setelah selesai pemeriksaan penunjang medik pasien mengambil obat di apotek RSUD apabila membaik pasien pulang dan tidak membaik pasien rawat inap .

Pasien dilayani < 3 jam sejak mendaftar di Loket TPPRJ

  1. •    Pasien Umum
    • Biaya didasarkan  Perda No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
    • administrasi pembayaran diselesaikan sebelum pasien pulang
  2. •    Pasien BPJS
    • tariff INA-CBGs.
  3. •    Pasien SKTM
    • Biaya SKTM berdasarkan Perda No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
    • Biaya Pasien SKTM  berdasarkan hasil Surve dari pihak rumah sakit ke tempat pasien Dengan Keringanan  (25%, 50%, 75%, 100% )
  4. •    Jasa Raharja
    • Biaya didasarkan  Perda No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
    • Biaya di Klaim ke kantor Jasa Raharja

Pasien memperoleh tindakan rehabilitasi Medik sesuai dengan fisio terapi dari Rehab Medik

  1. Datang langsung ke petugas penerima pengaduan kantor Yan Med di Rumah Sakit  
  2. Hotline Pengaduan di Nomor 081 135 004 15
  3. Mengisi formulir Pengaduan yang ada di TPPRJ maupun  ResepsionisE-mail melalui : rsudprob@probolinggokota.go.id
  4.  Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rehabilitasi Medik "