Instalasi Rawat Inap

  1. PASIEN UMUM: a. surat pengantar dari dokter
  2. PASIEN UMUM: b. Kartu Identitas Penduduk (KTP,SIM Paspor)
  3. PASIEN UMUM: c. kartu Nomor Rekam Medik
  4. PASIEN UMUM: d. Pasien kecelakaan lalu lintas di tanggung oleh BPJS dan Jasa Raharja dengan ketentuan ada Laporan Kecelakaan dari Pihak Kepolisian
  5. PASIEN BPJS KESEHATAN : a. Kartu Identitas Pasien ( KTP,SIM Paspor)
  6. PASIEN BPJS KESEHATAN: b.Surat Rujukan FKTP
  7. PASIEN BPJS KESEHATAN: c. Kartu Peserta jaminan kesehatan Mengurus surat SEP (Surat Eligibilitas Pasien)
  8. PASIEN BPJS KESEHATAN: d. jika persyaratan belum lengkap , ditunggu sampai batas waktu 3 x 24 jam, hari kerja
  9. PASIEN PERUSAHAN YANG ADA IKATAN KERJASAMA: a. Surat Rujukan dari Balai Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan atau pengantar dari perusahaan yang bersangkutan
  10. PASIEN PERUSAHAN YANG ADA IKATAN KERJASAMA: b. KTP Asli, KK Asli dan Foto copy masing-masing Dua lembar
  11. PERUSAHAN YANG ADA IKATAN KERJASAMA: c. Kartu Peserta Jaminan Pelayanan Kesehatan dan kartu identitas
  12. PASIEN JASA RAHARJA: a. KTP Asli, KK Asli dan Foto copy masing-masing Dua lembar
  13. PASIEN JASA RAHARJA : b. Menunjukkan laporan kepolisian
  14. PASIEN JASA RAHARJA c. Mengurus Surat jaminan dari Jasa Raharja menanggung biaya pasien
  15. PASIEN JASA RAHARJA : d. jika pasien mengalami kecelakaan ada lawannya maka pihak jasa Raharja sebagai penjamin.
  16. PASIEN JASA RAHARJA : e. Jika pasien mengalami kecelakaan tunggal di jamin BPJS
  17. PASIEN KELUARGA MISKIN: a. KTP Asli, KK Asli dan Foto copy masing-masing Dua lembar
  18. PASIEN KELUARGA MISKIN: b. Surat keringanan/ Pembebasan Biaya dari RSUD Dr.Mohamad Saleh Kota Probolinggo
  19. PASIEN KELUARGA MISKIN: c. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Asli dari Kelurahan dan Foto Copy Dua lembar.
  20. PASIEN KELUARGA MISKIN: d. Batas waktu penyerahan berkas SKTM 3X 24 Jam

  1. Pasien datang ke rumah sakit.sambil membawa surat Ruukan dari Faskes 1 dan membawa persyaratan sesuai dengan jenis status pasien, dan bagi pasien lama membawa Nomer rekam Mediknya.
  2. pasien menjalani pemeriksaan medis baik di IGD ataupun di Poliklinik.
  3. pasien menjalai observasi tindakan medis: radiologi, Laboratorium, dan Farmasi
  4. pasien menjalai rawat inap dan jika pasien membaik maka pasien pulang

Dalam waktu 30 menit sejak pasien mendaftar pada Tempat Pendaftaran Rawat Inap ( TPPRI ), pasien dapat berada pada ruangan perawatan yang dikehendaki, kecuali jika ruangan yang dituju penuh maka untuk sementara pasien akan di tampung di IGD

  1. •    Pasien Umum
    • Biaya didasarkan  Perda No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
    • administrasi pembayaran diselesaikan sebelum pasien pulang
  2. •    Pasien BPJS
    • tariff INA-CBGs.
  3. •    Pasien SKTM
    • Biaya SKTM berdasarkan Perda No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
    • Biaya Pasien SKTM  berdasarkan hasil Surve dari pihak rumah sakit ke tempat pasien Dengan Keringanan  (25%, 50%, 75%, 100% )
  4. •    Jasa Raharja
    • Biaya didasarkan  Perda No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
    • Biaya di Klaim ke kantor Jasa Raharja

• Pemeriksaan dan tindakan medis • Asuhan keperawatan • Pemeriksaan penunjang Medis

  1. Datang langsung ke petugas penerima pengaduan kantor YanMed di Rumah Sakit  
  2. Hotline Pengaduan di Nomor 081 135 004 15
  3. Mengisi formulir Pengaduan yang ada di Ruangan  maupun  Resepsionis
  4. E-mail melalui : rsudprob@probolinggokota.go.id
  5. Kotak Saran

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Inap "