Rekomendasi Santunan Kematian

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Foto copy KTP/KK yang meninggal
  3. Foto copy Ahli waris dan Foto copy KK
  4. Surat Kematian dan Kelurahan
  5. Pengisian proposal kematian dikeluarkan yang bermaterai foto copy rekening bank jatim
  6. kalau tidak punya rekening bisa buka rekening dengan isi banko Bank Jatim

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan Mayangan dengan membawa Surat Proposal santunan dari kelurahan setempat
  2. Petugas Pemberdayaan masyarakat Kecamatan memproses dengan meminta paraf dari Kasi pemmas kemudian diajukan kepada Camat untuk ditandatangani
  3. Kemudian petugas memberi penomeran arsip dan stempel Penyerahan Proposal Santunan Kematian ke Bagian Keuangan Pemerintah Kota Probolinggo

Surat permohonan Rekomendasi Ijin Keramaian diterima dan diproses oleh petugas pelayanan di Kantor Kecamatan Mayangan dengan waktu penyelesaian paling lambat 1 minggu, ejak berkas diajukan bila pejabat ada ditempat

Tidak dipungut biaya

Pemohon menerima Santunan Kematian

Pengaduan dilaporkan ke Bapak Camat melalui kotak saran,quisioner,SMS,telepon call center pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Santunan Kematian"