Surat Keterangan Waris

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Surat Pengantar surat ahli waris dari kelurahan setempat
  3. Foto copy KTP (semua ahli waris)
  4. Foto copy KK (ahli waris)
  5. Foto copy surat kematian
  6. Foto Copy akte kelahiran ahli waris
  7. Foto copy akte nikah

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk memberikan perlengkapan persyaratan
  2. Petugas pelayanan Kecamatan memproses dengan meminta paraf dari Kasi pelayanan kemudian diajukan kepada Camat untuk ditandatangani
  3. Kemudian petugas memberi penomeran arsi dan stempel penyerahan Surat Keterangan Waris kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut di Badan BPN Kota Probolinggo

Persyaratan lengkap diterima dan benar diproses oleh petugas pelayanan di Kantor Kecamatan Mayangan dengan waktu penyelesaian selama 3 hari bila pejabat ada ditempat

Tidak dipungut biaya

Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris

Pengaduan dilaporkan ke Bapak Camat melalui kotak saran,quisioner,SMS,telepon call center pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris "